Batam  

Polisi Sita Sepasang Hewan Langka Dari Tangan Pemiliknya

Ket Foto : Polisi menyita sepasang hewan langka yang merupakan satwa dilindungi dari tangan pemiliknya | Kamis (30/24) | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Dua ekor Hewan langka yang dilindungi, diamankan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri dan nantinya bakal diserahkan kepada pihak berwenang.

Sepasang hewan langka tersebut diketahui merupakan Binturong yang berasal dari Pulau Jawa dan Sumatera yang diketahui telah dipelihara sejak kecil oleh Pemiliknya.

Hal ini disampaikan oleh Dirkrimsus Polda, Kombes Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri pada Kamis, (30/05/2024).

BACA JUGA:   Tanaman di Pedestrian Batam Center Rusak, BP Batam Ajak Masyarakat Menjaga Fasilitas Umum

Kata dia, Pelaku dan atau pemilik hewan bertubuh besar itu tidak dikenakan hukuman dikarenakan telah memeliharanya sejak kecil dengan baik.

“Ada dua (2) ekor hewan yang dilindungi jenis Binturong asal Jawa & Sumatera, berjenis kelamin jantan dan betina. Sesuai peraturan menteri lingkungan hidup, hewan ini dilindungi. Pemiliknya berinisial RS. Hewan ini diamanakan pada oleh Tim Tipidter pada Selasa 21 Mei di Sekupang. Hewan akan dititipkan ke BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam). Pelaku tidak diproses karena pemilik ini sudah memelihara dari kecil. Dan memiliki niat baik untuk memelihara hewan ini. Namun pemilik (RS) menitipkan secara sukarela le pihak yang berwenang,” jelas Kombes Putu kepada awak media.

BACA JUGA:   PLN Batam VS TV Kabel, Utusan : Jika Ada Praktek Bisnis Tanpa Perizinan Merugikan Negara Harus Dihentikan

Hal senada dituturkan oleh Kepala Bidang KSDA Wilayah I Riau, Amri yang juga hadir langsung dalam konferensi pers tadi.

“Saya atas nama Balai KSDA Riau ucapakan terimakasih atas ditangkapnya jenis hewan dua jenis binturong. Dua hewan ini adalah bagian hewan yang dilingungi menurut Undang – undang nomor 5. Hewan ini setelah diserahkan ke kami, akan kami titipkan ke BKSDA. Hewan ini sudah diperlihara 10 tahun. Tentunya kalau kita lepas di hutan maka akan mati. Sehingga akan kami titipkan ke Balai Besar Konserfasi Sumebr Daya Alam Riau,” Ucap Amri.

BACA JUGA:   Kawanan Garong di Batam Pakai Mobil Rental Untuk Mencuri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *