Batam  

Modus Sembunyikan Narkotika di Dubur, Polisi Amankan Ribuan BB

Avatar photo
Ket Foto : Polisi amankan dan musnahkan barang bukti narkotika yang disita dari tangan 13 orang pelaku ,foto tersangka saat konferensi pers| Kamis, (30/24) | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Barang bukti (BB) barang haram narkotika jenis sabu sebanyak 2.107.02 gram, ganja seberat 5.32,35 gram dan 64 butir ekstasi berhasil diamankan oleh pihak Satresnarkoba Polresta Barelang.

Satresnarkoba Polresta Barelang merilis pengungkapan peredaran gelap dan pemusnahan narkotika serta barang sitaan di Halaman Mapolresta Barelang pada Kamis (30/05/2024).

Sebagaimana disampaikan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto bahwa pengungkapan kasus barang haram narkotika ini merupakan hasil penindakan di bulan Mei 2024. Dalam konferensi pers hari ini, pihaknya berhasil mengungkap kasus yang sama dari tujuh (7) laporan yang masuk.

“Siang ini kita akan merilis narkotika dan pemusnahan barang sitaan yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Pengungkapan ini merupakan penindakan selama bulan Mei 2024. Selama 1 bulan. Ada beberapa LP yang masuk dan kita tindak. LP 1 terjadi pada 7 Mei 2024. Tersangka bernama Budi Wibowo. Barang bukti (BB) seberat 844 gram. TKP (Tempat Kejadian Perkara (TKP) di samping Ruko Panbil dekat Parkiran sepeda motor. Dekat dengan Simpang Dam. Pasal yang disangkakan adalah pas 114 ayat 2 jo pasal 11 tentang narkotika,” jelas Kapolresta Barelang.

Masih jelas Kapolresta Barelang, “LP 2 pada 9 Mei 2024 dengan tersangka 1 orang bernama Wibowo. BB yang diamankan seberat 490, 22 gram pada Kamis Mei 24 di Sekupang Batam. Kemudian LP ke 3, pada 11 Mei 2024 dengan tersangka ada 3 orang yakni Nurhayatul, Mahendra, Muhktar. BB yang berhasil kita amankan adalah sabu seberat 219,03 gram. Setelah dikembangkan paket itu ternyata didapat dari suaminya. Pada Sabtu, 11 Mei, sekitar pukul 17.00 WIB di Warung Ayam Penyet, Batu Selicin kita tangkap dan amankan barang bukti sabu,” sambungnya.

Kombes Pol Nugroho juga menjelaskan pada LP berikutnya, pihaknya juga telah berhasil mengamankan pelaku dari tempat yang berbeda serta turut mengamankan BB dari tangan pelaku.

Selanjutnya, LP ke 4 pada 20 Mei 2024 dengan 4 orang tersangka, yakni; Safar, Hamdani, Bidung dan Fauzi. BB yang diamankan berupa ganja seberat 5,32 kilogram. Pelaku diamankan pada Senin, 20 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB di Tembesi. BB ganja ini ada 8 paket yang diterima oleh 3 tersangka pertama tdi. Barang haram ini berasal dari Fauzi. Kemudian pada LP 5, tepat 21 Mei 2024 dengan tersangka 1 yaitu Dewi Lukman Hakim serta BB sebanyak 84 butir pil ekstasi. Pelaku ditangkap di salah satu tempat hiburan malam berinisial B Jl Raja Ali Haji Batu Ampar, Kota Batam. Barang Nya berasal dari Malaysia. Ini masih terus kita kembangkan. Mungkin nanti bisa bertambah lagi. Lalu, LP 6 pada 35 Mei 2024 dengan tersangka 1 orang. Pelaku ditangkap dan ditemukan pada sabtu di BLP,” bebernya.

Selanjutnya, pada LP ke 7, Polisi juga berhasil mengamankan 1 orang tersangka bernama Yuli serta menyita BB berupa sabu seberat 49,88 gram. Dia diamankan pada Senin, 27 Mei 24. Sekitar pukul 13.40 WIB di Pelabuhan Ferry Harbour Bay Batam. Polisi menyebut, sabu itu berasal dari negeri jiran Malaysia.

“Barang ini asal Malaysia. Petugas mencurigai gerak-gerik dari pelaku. Sehingga diamankan dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang itu disimpan di dalam dubur yang akhirnya dikeluarkan. Yuli ini pernah di penjara. Jadi dapat ilmu itu waktu ditahan di Lapas Tembesi. Modusnya adalah memasukkan di dalam dubur. Itu di dapat dari temannya waktu dia mendekam di Lapas Tembesi. Kemudian dipraktekkan nya. Total keseluruhan ada 7 LP. Jumlah pelaku ada 13 orang. Laki-laki sebanyak 11 orang dan perempuan 1 orang. Total BB sabu ± 2 kg,
Ganja ± 5 kilo dan Ekstasi seberat 64 kilogram,” paparnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) – UU narkotika. Kapolresta meminta kepada para pengedar agar berhenti dari tindakan tersebut karena hal itu akan merusak anak bangsa. “Semoga Kota Batam aman dan bebas dari narkotika. Baik dalam bentuk sabu maupun bentuk lainnya. Kepada para pengedar, bandar dan sebagainya supaya jerah dan mari sama-sama kita jaga Kota Batam ini. Karena narkotika itu berdampak buruk yang mana akan merusak generasi bangsa. Untuk itu, saya himbau juga untuk masyarakat yang punya informasi segera laporkan kepada kami,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *