Batam  

Polemik dengan PT BSI Kabil Belum Usai, Warga Kampung Panau Nilai Pemerintah Bungkam

Ket Foto : Demo warga Kampung Panau di PT Blue Steel Industri Kabil Batam | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Polemik Warga Kampung Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI) selama kurang lebih 3 tahun dengan PT Blue Steel Industri (BSI) berujung pada sebuah kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut.

Kesepakatan itu diketahui berupa kompensasi yang nantinya diberikan kepada warga Kampung Panau. Diketahui sebelumnya, problem antara kedua pihak tersebut bermula dari protes warga Kampung Panau terkait aktivitas dari PT Blue Steel Industries yang menyebabkan laut menjadi keruh sehingga hal itu berakibat fatal bagi para nelayan disana.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua RW Kampung Panau, sekaligus yang dituakan yakni Abdulah mengatakan bahwa pihaknya telah cukup lelah memperjuangkan hal itu kepada pihak PT BSI Kabil.

BACA JUGA:   Pjs Wako Batam Pastikan Gedung Bapelkes Siap Tampung Pasien Covid-19

“Perjuangan untuk mendapatkan kesepakatan bersama antara PT. Blue Steel Industri (BSI) dengan warga Kampung Panau sangat melelahkan selama 3 tahun. Berbagai cara kami lakukan melalui pendekatan secara kekeluargaan bahkan warga udah 5 kali turun demo namun belum ada etikat baik dari pihak perusahaan. Baru kemarin itulah warga turun bentang jaring di lokasi penimbunan PT tersebut. Karena penimbunan tersebut menimbulkan lumpur yang mengganggu masyarakat, Nelayan tak bisa melaut mencari ikan,” jelas Abdulah kepada Bataminfo.co.id, Rabu, (29/05/2024).

Masih kata Abdulah, “Dengan adanya demo terakhir kemarin itulah terjadi kesepakatan penandatanganan kedua belah pihak di Fasum Kampung Panau. Turut hadir saat itu, Polsek Nongsa, Babinsa dan Dewan dari Provinsi, Bapak Wahyu Wahyudin dan perwakilan dari Camat Nongsa. Sepertinya udah ada niat baik dari perusahaan, cuma belum ada info dari perusahaan untuk ketemu kembali. Masih tunggu info dari perusahaan. Semoga cepat realisasi dari pihak perusahaan,” tutur dia.

BACA JUGA:   Biadab, Seorang Pria Beristri di Batam Tega Cabuli Dua Kakak Adik Anak Bawah Umur

Adapun bunyi perjanjian kesepakatan bersama antara pihak PT BSI dengan Warga Kampung Panau sebagaimana disampaikan oleh Abdulah.

“Bunyi perjanjian kesepakatan diantara keduanya itu adalah, Rekrutment Tenaga Kerja, CSR berbentuk infrastruktur, Kompensasi per KK 500 ribu rupiah dan lain-lain,” sebutnya singkat.

BACA JUGA:   Dugaan Maladminstrasi Pemenang Tender Proyek Taman Rusa Tahap 3, Ombusdman RI Segera Lakukan Pemeriksaan

Kendati begitu, terkait permasalahan ini, pihaknya menilai bahwa Pemerintah dan atau instansi terkait seolah bungkam. Dia juga meenegaskan kepada pihak PT BSI Kabil agar segera merealisasikan kesepakatan bersama kedua pihak itu.

“Ya mau gimana lagi, 4 x didemo pun pekerjaan penimbunan terus berjalan. Warga udah lelah, dari pihak Pemerintah Lurah, Camat, Walikota, Gubernur dan pihak-pihak terkait pada bungkam alias bisu semuanya. Kesepakatan kerjasama tersebut yang kami butuhkan adalah realisasinya. Jangan udah di tanda tangan kesepakatan tersebut, belakangan barulah perusahaan banyak pulak tingkah berbagai macam alasan untuk tidak tunai dengan kesepakatan bersama tersebut,” tegas Abdulah. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *