Batam  

SMSI Kepri Tegaskan Kebebasan Pers Dalam Orasi Tolak RUU Penyiaran

Avatar photo
Fot : Ist

Bataminfo.co.id, Batam – Penolakan terhadap RUU Penyiaran yang kini tengah diperbincangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepri menyampaikan sejumlah poin penting dalam orasinya tadi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Senin, (27/05/2024).

Adapun Poin – poin penting yang disampaikan oleh pihaknya melalui Ketua SMSI Kepri, Rinaldi Samjaya antaralain;

1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers:
Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.

2. Kebebasan Berekspresi Terancam:
Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

3. Kriminalisasi Wartawan:
Adanya ancaman pidana bagi wartawan yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan.

4. Independensi Media Terancam:
Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.

5. Revisi UU Penyiaran Berpotensi Mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif:
Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.

Dalam kesempatan ini, mereka juga meminta kepada pihak DPRD Kota Batam sebagaimana yang disampaikan oleh Rinaldi Samjaya selaku Ketua SMSI.

“Meminta DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang – undang Penyiaran yang mengandung pasal – pasal bermasalah ini, DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, Memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip – prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *