Bataminfo.co.id, Batam – Dua orang Pria diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang bekerja sama dengan BP3MI Kepri atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kedua Pelaku yang berinisial D alias P dan Z alias AB itu diamankan pada Kamis, 02 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB. Alasan keduanya diringkus pihak Kepolisian karena diduga terlibat melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan dokumen sebagai Pekerja Migran Indonesia non prosedural.
Kedua pelaku tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Kota Batam. Adapun yang menjadi korban kejahatan para pelaku ini yakni, inisial R dan M berasal dari Lombok Tengah sedangkan korban inisial D berasal dari Jawa Tengah.
Bermula pada Kamis, 02 Mei 2024 sekira pukul 10.45 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Iptu Noval Adimas yang mendapatkan informasi bahwa ada 3 (tiga) orang WNI yang diamankan oleh Pihak BP3MI Provinsi Kepri di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center yang dicurigai akan bekerja secara non prosedural ke luar negeri dengan negara tujuan Malaysia.
“Kemudian yang diduga CPMI non prosedural itu dibawa ke kantor P4MI Kota Batam untuk didata dan dimintai keterangan apakah memang berangkat hanya sekedar berkunjung ke luar negeri atau ada indikasi akan berangkat bekerja ke luar negeri secara non-prosedural. Kemudian BP3MI Kepri & P4MI Kota Batam berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan untuk mengamankan karena tidak dapat memperlihatkan dokumen yang telah dipersyaratkan kemudian terhadap korban CPMI tersebut di bawa ke Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kemudian pihak BP3MI KEPRI khususnya P4MI Batam berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, selanjutnya dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi serta peristiwa dimaksud, setelah dilakukan interogasi terhadap korban CPMI tersebut menerangkan bahwa benar mau berangkat ke negara Malaysia dengan tujuan mau bekerja dan diketahui terhadap korban akan bekerja sebagai ART / Pembantu Rumah Tangga dan di iming – iming upah sebesar 1500 RM atau setara dengan Rp.5.000.000 per bulan.
“Dari keterangan yang diperoleh, korban akan bekerja sebagai ART atau Pembantu Rumah Tangga dan di iming – iming gaji atau upah sebesar 1500 RM atau setara dengan Rp.5.000.000/bulan. Di Bandara Hang Nadim Batam ada orang yang akan membantu dan mengurus keberangkatannya dari Batam ke Malaysia,” jelas dia.
Kemudian sekira pukul 19.00 wib Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan berhasil mengamankan yang diduga pelaku yakni, Darpius alias Pius yang diduga terlibat penempatan PMI non prosedural yang beralamat di Perumahan Perum Villa Diamond Blok A5 No. 03 RT.003 RW.020 Tiban Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam. Pius diketahui berperan sebagai orang yang menerima uang dari agen yang berada di Lombok untuk biaya pengurusan keberangkatan korban ke negara Malaysia.
Terduga pelaku juga mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp.200,000 (dua ratus ribu rupiah) / per orang dalam membantu memberangkatkan korban ke negara Malaysia untuk bekerja. Pihak Kepolisian juga melakukan pengembangan penyelidikan terhadap adanya terduga pelaku lain lalu sekira pukul 19.50 wib unit reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku lain atas nama ZULKARNAINI di Tiban Riau Bertuah Tahap II Blok J no 23 RT.007 RW.009 Kel. Patam Lestari Sekupang Kota Batam. Yang mana, Zul berperan sebagai orang yang membantu menjemput korban di Bandara Hang Nadim Batam dan membantu menguruskan cop paspor dan guarantee korban. Zul diketahui mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 285,000 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) / orang.
Pelaku diduga telah melanggar pasal 81 jo pasal 69 dan atau pasal 83 jo pasal 68 Undang – undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, terduga pelaku, korban CPMI dan barang bukti (BB) telah dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun BB yang telah diamankan yakni; 3 (tiga) buah paspor, 3 (tiga) buah tiket Boarding Pass kapal ferry MV Dholpin, 1 (satu) buah KTP atas nama Darpius, 2 (dua) unit handphone android.











