Bataminfo.co.id, Karimun- Lembaga perlindungan konsumen kepri bersama Satreskrim Polres Karimun khususnya unit Tepiiter memeriksa gudang tekstil yang diduga bahan baku dari Singapura, jumat 10/05/2024.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Jantro Butar Butar mengatakan, tadi kita bersama Satreskrim Polres Karimun khususnya unit Tepiter memeriksa gudang tekstil yang bahan baku diduga dari Singapura.
“Kami dari Lembaga perlindungan konsumen siap mengawal terkait pemeriksaan pemilik gudang tekstil dari penegak hukum, dan meminta kepada penegak hukum untuk lebih lanjut melakukan pemeriksaan terhadap Kwan Lie yang di duga penanggung jawab eksport import bahan baku tersebut,” ucapnya.
Jantro melanjutkan, sewaktu kami mempertanyakan surat izinnya baik Situ, Siup, ternyata semua sudah tidak berlaku lagi alias sudah mati, serta alamat produksi masih alamat yang lama dan bukan ditempat yang baru.
“Untuk Tanda Daftar Gudang (TDG) mereka tidak memilikinya,” ujarnya. (Csp)











