Batam  

Belasan Operator Judol Ditangkap Polisi di Apartemen Sky Garden Batam,

Keterangan : Satreskrim Polresta Barelang tangkap 12 operator judi online di sebuah Apartemen mewah di Batam.

Bataminfo.co.id, Batam- Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang ungkap praktik judi online (Judol) yang beroperasi dari sebuah Apartemen di Kota Batam. Diketahui Polisi meringkus dua belas orang yang berperan sebagai operator situs Judol tersebut.

Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, kasus perjudian dengan menggunakan situs online itu terungkap dari adanya laporan masyarakat, kemudian tim menindaklanjuti ke lapangan dan berhasil membongkar praktik judi online tersebut.

“Kecurigaan petugas berawal dari iklan di media sosial terkait sebuah situs online yang menawarkan praktik judi dengan mendepositkan uang tunai. Petugas menyusuri Apartemen Sky Garden Batam, dari dalam ruangan tersebut petugas berhasil menciduk 11 orang diduga pelaku telemarketing judi,” ucapnya pada Rabu (20/03).

BACA JUGA:   Tanggapan Bea Cukai Batam Soal 4 Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Importasi Tekstil

Dari hasil pengembangan, kata Nugroho, petugas kembali menggeledah lantai 3 Apartemen Green Town Batam yang diduga terdapat operator dan barang bukti puluhan sarana elektronik pendukung perjudian online tersebut. Polisi juga menyita uang tunai jutaan rupiah daei lokasi itu.

BACA JUGA:   HUT Bhayangkara Ke 78 Lomba Dayung Sampan Dan Ketinting Di Sambut Antusias Masyarakat

“Dari dalam apartemen tersebut, petugas kembali meringkus satu orang yang diduga pengelola aplikasi situs online 89bet yang menyediakan praktik perjudian,” ungkap Kombes Pol Nugroho.

Ia menjelaskan, adapun para pelaku berperan sebagai marketing yang memiliki target dengan mencari calon pelanggan dengan omset sekitar Rp 200 juta per hari untuk satu orang pelanggan. Dengan barang bukti yang disita, diketahui omset para pelaku ditaksir memcapai Rp 2,2 miliar per bulan.

BACA JUGA:   Terima Bantuan Beras dari BI, BMPD dan PLN, Wako Batam: Langsung Kita Distribusikan

“Pelaku mayoritas berasal dari luar Batam, seperti Jabodetabek, sementara server yang mereka kelola berasal di Negara Kamboja. Seluruh transaksi dilakukan melalui mobile banking,” ucapnya.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat pasal 303 tentang pemberantasan perjudian serta pasal 45 UU nomor 11 tahun 2008 terkait pelanggaran ITE dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *