Batam  

Honorer Pengadilan Tinggi Kepri Diduga Arogan Saat Mengendarai Mobil Dinas Yang Mati Pajak

Keterangan : Diduga Pengemudi Mobil Dinas Provinsi Kepri Arogan dalam berkendaraan, dan Mobil Plat Merah Tersebut Dalam Kondisi Mati Pajak. (Dok. Intr).

Bataminfo.co.id- Pengemudi mobil dinas BP 38 A milik Pemprov Kepri yang digunakan oleh 3 (Tiga) orang yang merupakan pegawai honorer Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, dianggap arogan saat mengemudikan kendaraan plat merah tersebut.

Pengemudi mobil dinas tersebut dianggap arogan usai nyaris menabrak kendaraan lain. Pengemudi itu tidak terima saat ditegur setelah melintasi area parkir di pusat perbelanjaan Mall Tanjungpinang City Centre.

“Dia tidak terima ditegur, mau ajak berkelahi karena dia tidak merasa bersalah setelah berkendara dengan arogan”, Kata Arpandi salah satu Pengunjung Mall, Tanjungpinang, Kamis (07/03).

Pengguna mobil plat merah itu ialah seorang pria dan wanita, pada saat itu tampak mereka usai berbelanja pada saat jam kerja kantor dengan membawa mobil dinas yang pajaknya dalam kondisi mati dengan Nomor Polisi BP 38 A, masa berlaku Bulan 12 Tahun 2023.

BACA JUGA:   Hanya Menyediakan 200 Kuota Vaksin, Warga : Nekat Ikut Ngantre di Kejari Batam Walau Belum Daftar Online

Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Priyanto membenarkan, bahwa pengemudi menggunakan mobil dinas Plat BP 38 A yang arogansi di halaman parkir Mall Tanjungpinang City Centre adalah pegawai honorer Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri).

Dia mengatakan, pegawai honorer itu diperintahkan untuk memantau rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Kepri, namun ke Mall untuk membeli sesuatu.

“Iya memang benar pegawai kita namanya
Ahdinal. Dia pegawai honorer disini (Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau),” Kata Priyanto.

Atas kejadian tersebut, ia selaku perwakilan instansi Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau meminta maaf dan akan membina pegawai honorer yang arogan tersebut.

BACA JUGA:   Buka Akses Masuk, Dua Hotel di Batam Bakal Disulap Jadi Lokasi Karantina Turis

“Akan kita bina pegawai itu, ini pelajaran bagi kita. Terima kasih informasinya,” ucap Priyanto.

Selain itu, saat ditanya perihal Nomor Polisi mobil dinas dalam kondisi mati pajak, ia menyebut, pihaknya hanya pinjam pakai dan bukan di fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Itu hanya pinjam pakai, kantor kita kan baru disini. Kita pinjam dulu kendaraannya, soalnya belum ada kendaraan,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Tanjungpinang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau, Hanafi mengatakan, terkait Mobil Dinas bernomor polisi BP 38 A dalam kondisi Pajak mati digunakan Ahdinal selaku Pegawai Honorer Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

“Terkait pajaknya mati, kita sudah memberitahukan kepada Dinas terkait untuk membayar pajaknya,” kata Hanafi.

BACA JUGA:   121 Personel Ditreskrimum Polda Kepri Jalani Tes Urine, ini Hasilnya

Ia juga menyebutkan, mobil Dinas BP 38 A memang punya Pemprov Kepri, namun siapa yang menggunakan mobil itu dirinya tidak mengetahui.

“Coba tanya bagian aset di Pemprov Kepri, kita nggak tau bang,” ucapnya.

Informasi yang diperoleh awak media berdasarkan dari data Dinas Pendapatan Kepri, No Registrasi Mobil itu BP 38 A dengan Nama Pemilik Pemerintah Provinsi Kepri, dengan alamat Jalan Re Martadinata, Sekupang, Kota Batam, dengan jenis Minibus Type Kijang Innova G At ( TGN4OR – GKPDKD) tahun rakit 2005, Warna Hitam, Nomor Rangka MHFXW42G952056369, Nomor Mesin 1TR6193626, Nomor BPKB D 7779817 D. Cat Dasar Merah, Daftar 29/10/2014 dan MS Pajak 22/12/2015.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *