Batam  

Kapal Asing Malaysia Curi Ikan Lagi di Laut Indonesia, Kerugian Negara Mencapai 90 Miliar Rupiah

Avatar photo
Ket Foto : Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri didampingi Dirpolairud Polda Kepri, KA PSDKP Batam, Komandan KP Bisma - 8001 merilis pengungkapan tindak pidana ilegal fishing | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Satu Unit Kapal Ikan Asing (KIA) PSF 2500 berbendera Malaysia yang dinahkodai oleh Warga Negara Thailand bernama Min Tun bersama tiga orang ABK diamankan oleh KP Bisma – 8001.

Diketahui Para pencuri ikan ini telah berada di perairan Indonesia, tepatnya di Selat Malaka yang merupakan tempat pelintasan Kapal – kapal. Pelaku diketahui sudah 10 hari berada di Laut Indonesia.

Sebagaimana diungkapkan oleh Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan, mereka melakukan aksinya dengan modus baru yakni, bertransaksi ikan secara ilegal saat masih berada di tengah laut. Bahkan, pelaku juga memasang mata – mata untuk memantau pihak Petugas Polairud yang tengah berpatroli di wilayah tersebut.

“Informasi dari Intel Ditpolair Polri juga
Info dari masyarakat bahwa adanya kegiatan ilegal fishing oleh WNA. Kegaitan ilegal fishing ini banyak dilakukan di selat Malaka dengan modus berlindung di Kapal – kapal niaga. Karena di Selat Malaka ini menjadi salah satu jalur kapal – kapal. Mereka sudah 10 hari berada di Perairan Indonesia,” jelas Kombes Pol Dadan kepada awak media, Senin (04/03/2024).

Masih kata dia, “Kapal ikan asing (KIA) yang melaksanakan kegiatan ilegal fishing di Perairan Selat Malaka pada umumnya masuk ke Perairan Indonesia pada malam hari dan keluar pada pagi hari dengan memanfaatkan informasi dari Nelayan Indonesia untuk menginformasikan apabila ada patroli. Jadi, mereka pasang mata – mata juga. Mungkin dijanji kasi BBM juga atau lainnya untuk memantau pergerakan petugas yang lagi patroli,” sambungnya.

Dari penangkapan Kapal Asing berbendera Malaysia itu, Petugas Polairud berhasil mengamankan 1 orang Nahkoda Kapal, Min Tun (31) serta 3 orang ABK Kapal asal Myanmar yakni; Naylid (29), Si Thu (23) dan Mon Chi (30). Tak hanya itu, petugas Polairud juga menyita sejumlah barang bukti (BB) antara lain; 1 unit Kapal ikan asing GT 25, 1 set jaring trawl serta ± 200 kilogram ikan campuran. Diketahui, Kapal asing itu tak memiliki dokumen perizinan penangkapan ikan di Perairan Indonesia.

Kegiatan patroli ini dilakukan dalam rangka melaksanakan program prioritas Polri serta Perintah dari Kabarharkam Polri, Komjen Pol Mohammad Fadil Imran tentang giat Polisi RW serta arahan dari Kakorpolairud Irjen Pol M Yassin Kosasih dan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Hero Henrianto Bachtiar tentang pentingnya Binmas perairan kepada Masyarakat pesisir dan Nelayan.

Kombes Pol mengatakan, dari kegiatan ilegal fishing itu, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 90.000.000.000, hasil dari operasi Kapal tersebut selama 10 tahun di Perairan Indonesia.

“Kerugian negara dari hasil ilegal fishing itu selama 10 tahun beroperasi sebesar 90 miliar rupiah. Semoga kedepan Korpolairud Baharkam Polri bersama – sama dengan stakeholder terkait dapat terus melaksanakan tugas operasional untuk menjaga kamtibmas, penegakan hukum di Perairan serta pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Turman Hardianto meminta semu pihak untuk waspada terhadap Negara – negar tetangga yang selalu berpeluang mencuri ikan di Perairan Indonesia.

“Hari ini sinergi keamann laut terwujud. Yang mana, KP Bisma – 8001 menangkap Kapal ilegal yang masuk ke Indonesia. Kita harus waspada terhadap perbatasan yakni Malaysia, Singapura, Vietnam, Thailand yang punya peluang melakukan ilegal fishing di wilayah kita. Tadi malam kita sudah gelar perkara dan dipastikn Kapal ini telah melakukan kegiatan ilegal di laut Indonesia. ABK dan Nahkodanya akan kita bawa untuk penyelidikan. Untuk dikenakan Undang – undang perikanan, Sanksi pidana dan dendanya. Kami memberikan apresiasi kepada Kapten Darsuki dan Awak Kapal Patroli Bisma yang hampir setiap tahun selalu berhasil menangkap Kapal ilegal yang berusaha masuk ke laut kita,” tutur Turman.

Pelaku diketahui telah melanggar pasal 92 dan atau pasal 85 UU RI Tahun 2009 perubahan UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan hukuman pidana paling lama kurungan penjara delapan tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Kegiatan ilegal fishing (penangkapan ikan secara non – prosedural) ini sangat berdampak negatif bagi Masyarakat di Batam bahkan Kepri, terutama bagi para Nelayan. Sehingga diperlukan atensi khusus dari semua pihak dalam hal menjaga dan mengawasi laut Indonesia, terutama titik atau wilayah yang rawan dijadikan sebagai tempat para pelaku beroperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *