Bataminfo.co.id, Batam – Warga Kabupaten Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam Paguyuban Perkumpulan Keluarga Kupang Bersatu (PKKB) dan Paguyuban Timur Tengah Selatan (TTS) Batam sampaikan keluhan terkait permasalahan identitas kependudukan anggotanya.
Keluhan tersebut disampaikan langsung dalam diskusi dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Kupang, Yulius O. Z Taklal dan Kadisdukcapil Kabupaten TTS, Jems D Kase pada Kamis, 30 Februari 2024 malam di Perumahan Citra Batam. Tujuan utama keberadaan Kadisdukcapil Kupang, Kadisdukcapil TTS dan juga Kabid Piak Kabupaten Kupang, Ebenhaezer Torar di Kota Batam adalah untuk mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) para Kadisdukcapil se – Indonesia yang digelar di Hotel Harmoni One Batam.
Dalam diskusi itu, Warga PKKB dan TTS menyampaikan permasalahan terkait sebagian besar anggotanya yang hingga saat ini berdomisili di Kota Batam namun belum memiliki identitas yang jelas. Mereka meminta solusi terkait masalah tersebut dalam forum diskusi tersebut.
Menanggapi keluhan warganya di Batam, Kadisdukcapil Kabupaten TTS, Jems Kase mengatakan bahwa pihaknya bisa membantu dengan ketentuan persyaratan yang diajukan sudah lengkap. Jems meminta kepada Warga TTS di Batam untuk tetap berkoordinasi dengan pihaknya melalui satu orang sebagai koordinator.
“Kami disini sebenarnya ada rapat Kadisdukcapil se Indonesia di Harmoni One. Kalau mau pindah, proses pindahnya selain datangin Disdukcapil Batam, kalau belum bisa juga, bisa hubungi kami agar kami bantu dari sana. Kalau untuk bantu, Bapak/Ibu bisa melalui satu orang saja. Biar saya Koordinasinya dengan satu orang saja. Nanti kalau usaha disini tak berhasil, bisa hubungi kami. Sepanjang persyaratan itu sudah lengkap, bisa kami bantu,” ucap Kadisdukcapil Kabupaten TTS, Jems.
Hal senada disampaikan oleh Kadisdukcapil Kabupaten Kupang, Yulius Taklal. Dia mengatakan, kehadiran pihaknya untuk memberikan solusi bagi keluhan masyarakat. Kata dia, pihaknya dapat membantu warganya di Batam apabila persyaratan telah dilengkapi. Yulius mengajak warga PKKB untuk dapat mengakses semua informasi melalui website www.kupangkab.go.id dan mengajukan layanan melalui aplikasi E-Office.
“Kita percaya bahwa Pemerintah hadir untuk menyelesaikan masalah masyarakatnya. Pemerintah hadir untuk menjadi solusi. Bukan hadir untuk menjadi masalah. Kalau dokumen lengkap, tidak ada alasan untuk tidak dilayani. Untuk data yang sudah lengkap kita bisa langsung proses, selama persyaratannya sudah ada. Karena, kita kerja juga ikut aturan. Kami sebenarnya hambanya masyarakat. Tapi kadang, pada posisi tertentu, kami mau jadi tuan dan nyonya untuk masysrakat. Dan itu tidak boleh. Karena kami pelayan, berarti kami harus melayani masyarakat,” tuturnya.
Masih kata dia, “Akses pendidikan atau layananan lainnya wajib menggunakan KTP.
Ada satu aplikasi namanya e-office. Bisa ajukan data itu melalui aplikasi itu. Untuk Kartu keluarga (KK) memang prosesnya lama, namun KK itu harus ada barulah bisa mengurus KTP. Kita harus sabar dan budayakan antri untuk mengurusnya. Proses pencetakan KTP bisa perekaman di luar domisili dengan syarat tidak ada perubahan elemen data. Bapak, Ibu juga bisa akses informasi bahkan lihat persyaratan melalui website Kabupaten Kupang yaitu; www.kupangkab.go.id. Semua menu tersedia.
Tak hanya persoalan identitas kependudukan, kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur khususnya dari Kupang dan TTS yang diberangkatkan ke Batam tanpa identitas yang jelas juga disampaikan kepada Kedua Kadisdukcapil untuk ditindaklanjuti ke Dinas terkait di Kabupaten Kupang dan TTS. Keduanya berjanji dapat membantu warganya di Batam untuk berkoordinasi dengan Dinas terkait di NTT agar dapat menyelesaikan persoalan itu. (Non/BI)











