Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Kepolisian Kawasan Pelabuhan (Polsek KKP) Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural (Ilegal) ke Negara Jiran (Malaysia).
Kasus bermula dari deportasi seorang WNI, Yuliyana (25) asal Dumai, dari Malaysia pada 15 November 2023 lalu. Atas informasi diduga PMI ilegal yang diperoleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, IPTU Noval Adimas, pada 21 Februari 2024. Yuliyana kemudian diamankan oleh BP3MI Kepri.
Diketahui Yuliyana sempat dipenjara 3 bulan di Malaysia karena masuk negara tersebut secara ilegal. BP3MI Kepri kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan dilanjutkan dengan mengamankan Andi Julianti (31) di Perumahan Golden Prima, yang diduga terlibat dalam pembuatan paspor palsu dan penempatan PMI ilegal ke Malaysia. Selanjutnya, Hanifa (56) diamankan di Batu Merah, yang diduga sebagai perekrutan korban dari Lampung dan membelikan tiket kapal ke Batam.
“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 81 Jo 69 dan/atau Pasal 83 Jo 68 UU No.18/2017 tentang Perlindungan PMI, sebagaimana diubah UU No.6/2023,” ucap Kanit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang, Iptu Noval, Rabu (28/02).
Lanjutnya, pengembangan berlanjut dengan penangkapan dua tersangka laki-laki lainnya pada 24 Februari 2024. FR (42) dan WA (36) diduga turut terlibat dalam kasus ini, dengan peran masing-masing dalam menjemput dan menampung korban sebelum diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
“Kedua tersangka baru ini juga diduga melanggar Pasal 81 Jo 69 dan/atau Pasal 83 Jo 68 UU No.18/2017 tentang Perlindungan PMI, sebagaimana telah diubah dalam UU No.6/2023,” jelasnya.
Selain itu, Polisi juga turut menyita 3 unit handphone, 1 unit mobil taksi Toyota Vios warna hitam plat BP 1049 MU, dan 2 buku rekening.
“Atas perbuatannya para pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda senilai Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah),” tegas Iptu Noval.











