Kampanye di Masa Tenang, Peserta Pemilu Bisa Kena Sanksi Pidana

Keterangan Foto: Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dok: Budi /Bi

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Masuki masa tenang sejak hari Minggu (11/02/2024) hingga Selasa (13/02/2024) besok, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang berikan imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun ini masa tenang dan aturan bagi masyarakat dalam melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Rapida mengatakan, selama masa tenang ini para peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye di masa tenang.

“Jika ada Paslon yang melanggar dapat di sanksi pidana, dijerat dengan pasal UU Pemilu No.7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah di tetapkan oleh KPU yang dimaksud dalam pasal 276 ayat 2 dipidana dengan kurang paling lama 1 tahun penjara atau denda paling banyak 12 juta rupiah. Selain itu juga di lakukan sanksi administrasi,” ujar Rapida kepada bataminfo.co.id, Senin (12/02) sore.

BACA JUGA:   Rekapitulasi KPU Tanjungpinang, Ansar - Marlin Unggul

Ia menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK), sebab dalam masa tenang tidak boleh ada satu pun alat peraga kampanye yang terpajang di semua objek, baik fasos maupun fasum.

BACA JUGA:   Listrik di Seluruh Wilayah Pulau Batam dan Bintan Padam?

“Sejak kemarin malam Bawaslu Kota Tanjungpinang terus melakukan patroli pengawasan terkait pelanggaran di masa tenang menjelang hari pencoblosan,” kata Rapida.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau, bagi masyarakat pada hari pencoblosan 14 Februari 2024, masyarakat dilarang membawa alat digital perekam gambar ke dalam bilik suara.

“Jika ada masyarakat yang sengaja melanggarnya akan dijerat dengan undang-undang PKPU 25 tahun 2023 dengan dasar KPT KPU 66 tahun 2024, dan dijerat UU Pemilu No 7 tahun 2017 hukuman pidana,” tegasnya.

BACA JUGA:   Perkosa Anak Dibawah Umur, Polisi Tangkap Seorang Pria di Tanjungpinang

*Serangan Fajar Detik-Detik Pencoblosan*

Terkait adanya potensi dugaan “Serangan Fajar” kepada masyarakat, Bawaslu Kota Tanjungpinang mengimbau, kepada masyarakat yang mendapatkan “serangan fajar” agar lebih cerdas menggunakan hak pilihnya.

“Karena suara kita ini sangat menentukan nasib daerah 5 tahun kedepan. Kami juga mengimbau, kepada masyarakat pada tgl 14 Februari 2024 untuk datang ke TPS guna menyuarakan hak pilih baik itu dari Kategori DPT, DPTB, dan DPK,” imbau Rapida.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *