Bataminfo.co.id, Batam – Polsek Batu Aji membongkar praktek eksploitasi prostitusi anak dibawah umur di salah satu wisma wilayah tersebut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial RS dan ML serta satu orang korban sebut saja Mekar berusia dibawah 17 tahun.
Kapolsek Batu Aji, Kompol Jun Chaidir menuturkan pengungkapan ini dilakukan jajarannya berawal dari informasi masyarakat adanya praktek eksploitasi protitusi anak di bawah umur di salah satu wisma di Kecamatan Batu Aji. Kemudian, Kanit Reskrim Iptu Thetio beserta tim Opsnal melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pria hidung belang yang akan menggunakan jasa gadis belia itu.
“Tim yang menyamar sebagai pria hidung belang itu kemudian berkomunikasi dengan salah satu tersangka. Dari komunikasi disepakati harga sekali kencan Rp 500 ribu,” ujar Chaidir, didampingi Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia dan Kanit Reskrim Iptu Thetio, saat eksposs di Mako Polsek Batu Aji, Selasa (28/7/2020) siang.
Setelah mencapai kata sepakat, terang Chaidir, anggota yang menyamar sebagai pria hidung belang itu bertemu dengan tersangka RS di wisma yang telah ditentukan. Kemudian RS menghubungi tersangka ML untuk menyiapkan gadis belia tersebut di wisma itu.
“Tak lama kemudian pelaku ML turun dari lantai dua kamar wisma itu. Kemudian tersangka RS membawa anggota yang menyamar naik ke lantai dua dan di pertemukan dengan korban,” terang Chaidir.
Setelah anggota yang menyamar itu bertemu dengan korban dan menyerahkan uang Rp 1 juta, jelas Chaidir, tersangka RS langsung meninggalkan kamar.
“Tim Opsnal yang menunggu dibawah langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan segera membawa ke Polsek Batu Aji,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, sebut Chaidir, praktek eksploitasi protitusi anak yang dilakukan tersangka sudah berlangsung sejak bulan Juni lalu. Mereka menyewa satu kamar di salah satu wisma di kawasan Batu Aji.
“Anak – anak ini mendapat pelanggan dari tersangka. Dan, tersangka mendapatkan fee dari setiap transaksi prostitusi yang dilakukan korban dengan pria hidung belang,” sebut Chaidir.
Dari tangan tersangka, kata Chaidir, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua unit Handphone merk Xiaomi dan uang Rp 1 juta.
“Tersangka dikenakan pasal 761 Jo pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ina)











