Batam  

Polsek KKP Amankan Seorang CPMI Non Prosedural dan Satu Orang Perempuan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Avatar photo
Keterangan : Paspor CPMI Non Prosedural yang berhasil disita pihak Kepolisian sebagai barang bukti. (Istimewa).

Bataminfo.co.id, Batam – Kepolisian Sektor Keamanan Kawasan Pelabuhan (KKP) Kota Batam amankan 1 (satu) orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural (ilegal) di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam.

Kanit Reskrim Polsek KKP, Iptu Noval Adimas mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 1 orang CPMI non prosedural di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam. Dalam hal ini, Polisi juga telah menangkap seorang perempuan berinisial S Alias E (31 tahun) yang berperan sebagai pengurus CPMI ilegal tersebut.

“Unit Reskrim Polsek KKP berhasil mengamankan satu orang calon PMI ilegal dan menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka dari kasus ini. Ia diketahui sebagai pengurus CPMI non prosedural,” ujar Iptu Noval, pada Rabu (31/01) pagi.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari tim mendapatkan informasi dari pihak BP3MI bahwa ada 1 (satu) orang perempuan WNI yang di curigai Sebagai CPMI Non Prosedural yang berada di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center yang akan hendak ke luar negeri dengan Negara tujuan Singapura. Kemudian terduga Korban CPMI tersebut di amankan dan dibawa ke Pos Polisi Pelabuhan International Batam Centre untuk dilakukan pendalaman dan wawancara singkat.

“Berdasarkan informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, setelah dilakukan interogasi lisan terhadap terduga korban CPMI tersebut mengaku berinisial ED (31 tahun) dan ia mengakui bahwa benar akan berangkat ke luar negeri yaitu Negara Singapura untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan iming-iming digaji sebesar 700 Dollar singapura atau setara Rp. 7.700.000,- per bulan,” ungkap Iptu Noval.

Calon PMI itu juga mengaku, pada tanggal 20 Januari 2024 ED (CPMI) telah menghubungi E (tersangka) dengan berniat meminta di carikan pekerjaan dan tersangka mengiyakan permintaan tersebut dan mengatakan bahwa dirinya bisa mencarikan pekerjaan untuk korban.

Setelah menjanjikan sebuah pekerjaan, tersangka memerintahkan korban untuk datang ke Batam dengan alamat di Perum Kopkar PLN P3 Batam Centre, dan setibanya korban di Kota Batam, korban diinapkan selama 5 (lima) hari di kos-kosan yang sudah di sediakan oleh tersangka.

“Adapun untuk biaya penginapan selama 5 (lima) hari di bayarkan perhari sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan di bayarkan oleh calon majikan yang berada di negara Singapura yang mana majikan tersebut langsung mengirimkan uang tersebut kepada tersangka, dan calon majikan nya tersebut juga ada mengirimkan uang untuk membeli tiket keberangkatan CPMI ke Negara Singapura. Diketahui tersangka mendapatkan keuntungan atau upah dari membantu dalam pengurusan keberangkatan CPMI tersebut sebesar Rp.150.000,” beber Iptu Noval.

Selain mengamankan seorang CPMI Non Prosedural, Polisi juga berhasil menyita, 2 (dua) buah paspor, 1 (satu) buah Boarding Pass kapal Sindo Ferry, 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah kartu permite work, 1 (satu) UNIT Handphone merk Samsung warna putih, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.50,000 (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) bundle dokumen IPA (In-Principle Aproval).

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, S Alias E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *