Batam  

Tambang Pasir di Lingga Kembali Beroperasi, ESDM Kepri : Sudah Ada Izin

Avatar photo
Kegiatan tambang pasir silika disalah satu lokasi di Kabupaten Lingga (gambar ilustrasi).

Bataminfo.co.id, Batam- Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri angkat bicara terkait aktivitas pertambangan pasir ekspor jenis silika dan pasir kuarsa yang dilakukan oleh PT. Tri Tunas Unggul (TTU) di Desa Telok, Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang hingga kini masih menjadi tanda tanya bagi warga sekitar.

Kepala Dinas ESDM Kepri, Muhammad Darwin mengatakan, bahwa PT. TTU merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas silika (terbit sebelum moratorium), dan telah memiliki kelengkapan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan.

“Perusahaan telah memiliki izin tambang. Untuk kegiatan penjualan dan ekspor, PT. TTU telah memiliki izin tersus dan persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat,” ujar Darwin kepada Bataminfo.co.id saat di konfirmasi, pada Kamis (25/01) siang.

Ia menjelaskan, terkait moratorium pertambangan di Kabupaten Lingga, moratorium dilakukan terhadap penerbitan perizinan baru pertambangan di Kabupaten Lingga, sedangkan bagi pemegang izin aktif di Kabupaten Lingga dapat melakukan kegiatan usahanya sesuai tahap IUP nya, sepanjang telah memenuhi kewajiban sebelum memulai kegiatan.

“Saat ini selain PT. TTU juga terdapat IUP lainnya yang melakukan kegiatan usaha dan penjualan, diantaranya PT. GI, dan PT. CSS yang merupakan pemegang IUP OP komoditas pasir darat,” kata Darwin.

Sebelumnya, adanya protes dari warga sekitar yang menyebut bahwa tak mudah untuk pengurusan perizinan jika belum mencabut terlebih dahulu status kawasan tersebut.

“Tidak mudah merubah status kawasan konservasi laut, dibutuhkan pencabutan status kawasannya lebih dulu baru di alih fungsikan, kemudian baru izin penggunaannya terbit. Ribet dan butuh waktu yang tidak sebentar,” kata Rozali, salah satu pemerhati lingkungan setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *