Bataminfo.co.id, Batam – Pengemudi kendaraan roda 4 (mobil) kaget setelah disodorkan karcis parkir yang bukan dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam seperti pada umumnya. Seorang warga batam itu komplain terhadap karcis parkir yang berikan oleh juru parkir (Jukir) dengan bertuliskan Batam Lucky Plaza senilai Rp. 4.000, seusai dirinya memarkirkan mobil di parkiran Lucky Plaza, Batam, pada Jumat (19/01) sekira pukul 15:00 Wib.
“Karcis parkir yang saya terima beda bentuknya dengan karcis parkir yang dari pemerintah. Juru parkirnya juga tidak menggunakan seragam dari pemerintah, dia pakai seragam parkir yang ada tulisan parkir khusus,” ungkap Sahab kepada bataminfo.co.id, pada Sabtu (20/01) siang
Atas kejadian tersebut, ia meminta kepada pemerintah khususnya Dinas Perhubungan Kota Batam agar menindaklanjuti permasalahan parkir tersebut.
“Tarif parkir sekarang sudah naik 100% jadi tolong lah dibenahi sistemnya dan para jukir. Saya berharap, Dinas Perhubungan Batam dapat menyelesaikan masalah parkir di Lucky Plaza,” tegas Sahab.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan, terkait sistem parkir di Lucky Plaza memang sebelumnya itu termasuk parkir khusus yang dimana pengelola parkir ditempat tersebut mencetak karcis parkir sendiri dan langsung membayar pajak ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
“Mereka bayar pajak parkir ke Dispenda langsung. Jadi bukan retribusi parkir yang terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Batam, makanya mereka mencetak karcis parkir sendiri dan disebut sebagai parkir khusus. Namun, sejak kemarin sore sudah banyak yang komplain terhadap kami, sehingga mulai hari Sabtu (20/01) tempat parkir tersebut sudah tidak menjadi parkir khusus lagi, melainkan sudah jadi parkir umum dan para jukir sudah di bekali tiket karcis yang resmi dicetak oleh Dinas Perhubungan Kota Batam,” ujar Salim kepada Bataminfo.co.id.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan menegur dan menindak para jukir yang melanggar aturan berlaku.
“Kami akan menindak jika ada jukir yang melanggarnya aturan yang ada. Jika masyarakat mendapati para jukir kami melakukan pelanggaran segera laporkan ke Dinas Perhubungan Batam,” tegas Salim.









