Bataminfo.co.id,Batam – Terkait mesin atau sparepart motor Harley-Davidson (Moge) yang ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis, Riau, beberapa waktu lalu, diduga sparepart moge tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang berlaku.
Informasi yang berhasil diperoleh bataminfo.co.id dari sumber yang terpercaya menyebutkan, bahwa sparepart-sparepart moge tersebut sebelum di tangkap oleh Satreskrim Polres Bengkalis, barang itu sebelumnya pernah ditindak oleh petugas instansi terkait di Kota Batam. Namun, nyatanya barang-barang tersebut dilepaskan dan diberangkatkan kembali menggunakan kapal Roro dan akhirnya di tangkap oleh Satreskrim Polres Bengkalis.
“Diduga barang yang ditangkap ini sebelumnya sudah pernah ditangkap di Batam,” ujarnya kepada bataminfo.co.id, Jumat (12/01).
Pada saat awak media menanyakan apakah ada keterlibatan aparat dibalik peredaran sparepart moge tersebut ? Ia enggan memberikan komentar.
“Kalau itu saya no comment,” ucapnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis amankan delapan truk yang baru turun dari Kapal RoRo Batam, pada Jumat (05/01/2024) siang di pelabuhan RoRo Sungai Pakning, Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Informasi yang dilansir dari laman tribunpekanbaru.com, diduga delapan truk yang diamankan ini, didapat sejumlah barang yang dilarang masuk ke Indonesia tanpa dokumen yang resmi.
Upaya penangkapan ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada awak media saat melakukan konferensi pers, Kamis (11/01).
Menurut AKBP Setyo, dari penangkapan tersebut, Polres Bengkalis menerbitkan enam laporan polisi dan menetapkan empat orang tersangka.
AKBP Bimo mengatakan personel Satreskrim Polres Bengkalis mendapatkan beberapa jenis barang yang di bawa truk truk tersebut.
Di antaranya ada mesin Harley Davidson (HD), mesin mobil merek Ford, sparepart sepeda motor besar (moge), dan satu unit moge merek Triumph dalam kondisi terpisah.











