Reklamasi oleh PT BSI Kabil Persulit Ekonomi Warga Kampung Panau Batam

Avatar photo
Ket fot:Muhammad Hasan Deni saat diwawancarai oleh awak media di tepi pantai Kampung Panau Kabil Batam, pada Kamis, (30/11/2023). Fot:non

Bataminfo.co.id, Batam – Reklamasi di Pantai Kawasan Kampung Panau, Kabil Kota Batam tak hanya mencemarkan lingkungan laut, namun mengakibatkan warga setempat yang harus kehilangan pekerjaannya sebagai nelayan.

Warga pun mempertanyakan nasib mereka yang berprofesi sebagai nelayan akibat adanya aktifitas reklamasi yang dilakukan oleh pihak PT BSI Kabil.

Hal itu diungkapkan oleh perwakilan Massa aksi (warga Kampung Panau), Muhammad Hasan Deni saat diwawancarai oleh awak media di tepi pantai Kampung Panau Kabil Batam, pada Kamis, (30/11/2023).

Warga juga mempertanyakan terkait pengawasan dari pihak Pemerintah terhadap perusahaan yang diduga warga belum memiliki ijin. Bahkan Hasan juga menuturkan, aktifitas para nelayan menjadi terganggudan terhenti akibat adanya reklamasi tersebut.

“Kami cuma mau bertanya, gimana nasib kami sebagai nelayan kalau ada penimbunan? Kedua, Saya juga bingung dengan Pemerintah. Kurang lebih 4 hektar, tapi tak ada pengawasan dari pihak pemerintah baik pemko, maupun BP Batam. Kami nih masyarakat alam yang tak bisa terlepas dari laut. Hati kami udah terpaut pada laut. Kalo kami tinggal di atas sana, kami jadi buntuh dan bodoh. Mata pencarian sangat berkurang ketika adanya penimbunan ini. Nelayan beralih ke kuli panggul, ngojek, bangunan dan lainnya yang ada aja (kerja serabutan). Aktifitas nelayan terhenti,” ujar Hasan.

Hasan menyebut, sebelumnya penghasilan para Nelayan di Kampung Panau mendekati 5 juta per harinya. Namun, penghasilan tersebut tak lagi diperoleh ketika adanya kegiatan penimbunan laut tersebut.

“Kalau laut bersih, pendapatan bisa sampai 4 atau 5 juta. Untuk ikan yah campuran, bermacam-macam. Ikan biasa lah. Sudah beberapa kali bertemu, belum ada kepastian. Ini perusahaan bodong. Tak ada ijin. Pak polisi tangkap aja! Apabila tanggal 6 tak ada kesepakatan, kami tetap berjuang. Nah, untuk berapa hektar saya tak bisa memastikan. Tapi kira-kira ada lah 10 hektar. Lautnya menjadi keruh itu karena tak ada protection, sehingga jadinya erosi ke arah laut,” jelasnya.

Warga meminta dengan tegas kepada Pemerintah agar melakukan tindakan pengawasan terhadap perusahaan tersebut. Warga yang berjumlah ± 177 KK itu kompak memintah Pemerintah untuk segera memperhatikan hal itu.

“Saya minta kepada Pemerintah agar buka mata lah! Jangan orang udah aksi baru beramai-ramai turun untuk cari panggung. Sekali lagi, kami minta pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap perusaahaan. Ijin-ijin resmi tak ada. Tp Pemerintah tak tau itu. Seolah tidak bekerja sesuai SOP. Dan itu kita pertanyakan,” ujarnya.

Selanjutnya, sebagaimana diketahui, sebelumnya perusahaan tersebut sempat disegel oleh KKP. Kendati begitu, beberapa waktu lalu segel tersebut dibuka kembali tanpa koordinasi dengan pihak warga setempat. Sehingga, dalam kesempatan tersebut, wargapun turut mempertanyakan hal itu.

“Perusahaan itu sebelumnya sudah pernah disegel oleh KKP. Lalu dicabut lagi plang itu tanpa konfirmasi dengan warga. Nggak ada koordinasi. Saya menganggap, dia (KKP) tuh tak bisa diandalkan lagi. Ijinnya itu hanya menimbun bakau. Begitu juga dengan amdal juga mana pernah kami dilibatkan. Ini yang kita minta Pemerintah untuk memperhatikan ini,” pungkasnya. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *