Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali menyoroti kasus dugaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terjadi di PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) menyebabkan 1 Orang meninggal dunia di lokasi kerja informasi di ketahui kejadian terjadi pada pukul 04.45 Wib hari minggu tanggal 27 Agustus 2023.
Menurut keterangan Budi Prasetyo S.I.P. selaku ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpinang kecelakaan kerja yang terjadi di PT BAI ini bukan hanya sekali ini saja, namun telah terjadi beberapa kali dan hal ini perlu adanya Pengawasan dari pihak terkait
“Kami menilai dengan kejadian ini pihak dari PT BAI Harus sepenuhnya bertanggung jawab atas kejadian yang menyebabkan satu pekerja meninggal dunia, kami nilai ini adanya kelalaian dan diduga di lokasi tersebut tidak tersedianya K 3, Serta pihak dari PT BAI Dan Kepala Subcontract harus di periksa”jelas Budi Prasetyo selaku Ketua JPKP Kota Tanjungpinang kepada media ini pada, Rabu (06/09)
Bahkan Budi juga meminta agar direktur dan juga pemilik Subcont tersebut diperiksa pihak keamanan dan wajib membayar kompensasi kerja kepada Keluarga korban yang di timpa musibah, sehingga hal tersebut memenuhi peraturan pemerintah yang berbunyi
“Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja dan berujung pada kematian, maka pemberi kerja wajib memberikan kepada ahli warisnya sejumlah uang yang besar perhitungannya, sebagai berikut:
Dua kali pesangon dari pekerja, dimana hal ini harus disesuaikan dengan ketentuan pada rincian pesangon yang terdapat dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan; Satu kali uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan dengan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan; Uang penggantian hak sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan”ungkap budi kepada media ini
“Selanjutnya direktur, dan pihak perusahaan PT BAI harus bertanggungjawab dan harus di periksa pihak berwajib dikarenakan ini telah memakan korban jiwa, yang jadi pertanyaannya bagaimana keselamatan kerja di sana, apakah pak bupati Bintan, dan Gubernur Kepri membiarkan hal ini terus menerus terjadi, dan ini harus dapat atensi kuat dari beliau apa lagi korban tersebut ber KTP Bintan yang merupakan tempat kerja proyek tersebut, jika pihak PT BAI dan Kepala subcontract tidak di periksa dan bertanggungjawab penuh atas kejadian ini maka kami akan kordinasi dengan Ketua buruh Kepri agar hal ini harus ada titik terang”jelas nya kembali
Informasi yang didapatkan media ini bahwa Pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 pukul 04.45 WIB didapat informasi bahwa adanya Laka kerja yang menyebabkan 1 (Satu) Orang Pekerja Subkon PT. BAI meninggal dunia di Kawasan PT. BAI area Batu Gerobak Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan
Adapun Identitas korban sebagai berikut, dengan Nama Frengki Malonda tempat tanggal Lahir di Kijang, 04 Juli tahun 1981
Berusia sekitar 42 Tahuh dengan agama Katolik, jenis kelamin Laki-Laki Pekerjaan : Swasta dan beralamat Kampung Kolong Enam RT 001 RW 022 Kelurahan Kijang Kota.
Adapun kronologi kejadian sebagai berikut,
“Bahwa sekitar Pukul 01.50 WIB Saksi atas nama Jonri berusia 55 Tahun berjenis kelamin laki laki, dengan agama Islam, dengan Alamat Perumahan Kenangan Indah Kijang Kota, Supir Truk PT. BAI menyampaikan saat ia bekerja di shif malam sedang membawa galian tanah ke area pembuangan”ungkap informan media ini pada 27 Agustus 2023
Bahkan Saksi mengakui telah terbiasa bekerja dimalam hari dan menyatakan selalu bersama korban dalam jadwal shif malam. Namun saat itu saksi dan korban berada disektor kerja yang berbeda.
Sekira Pukul 02.00 WIB Saat saksi usai bekerja melakukan pembuangan stok tanah sisa perataan tanah, saksi dari kejauhan +- 200 Meter melihat samar-samar adanya seseorang yang tergeletak dijalanan lintasan truk.
“Kemudian Saksi mendekati, dan melihat korban dalam keadaan luka berat (Perut Terkoyak) dan bersimbah darah. Dan Melihat hal itu, Saksi kemudian berteriak ke rekan saksi lainnya, dan saksi lainnya atas nama Chandra alias Ceker selaku Supir Truk PT. BAI pun mendekat, dan terkejut melihat korban sudah bersimbah darah”tulisnya kembali
Lanjutnya sekitar Pukul 06.00 WIB setelah berkoordinasi melaporkan kejadian ini kepada Pimpinan PT. BAI, Pimpinan PT BAI melaporkan kepada pihak Kepolisian setempat.
Selanjutnya pada Pukul 07.30 WIB, Tim forensik dari Polres Bintan tiba dan segera Melakukan olah TKP dengan hasil sementara :
1). Korban meninggal dunia dalam keadaan luka berat (Perut Terkoyak).
2). Tidak ditemukan luka penganiayaan berupa lebam dan lainnya.
3). Dugaan sementara dikarenakan Laka Kerja.
“Pukul 08.40 WIB, Usai melakukan olah TKP, Pihak kepolisian membawa Jenazah korban ke RSUP Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri dengan menggunakan mobil Ambulance untuk dilakukan Visum” tulis nya kembali
Pukul 09.00 WIB, Kegiatan pengevakuasian jenazah selesai, dan selanjutnya penyidik melakukan pendalaman atas penyebab pasti meninggalnya korban dengan melakukan Penyelidikan dan melaksanakan pengumpulan keterangan terhadap saksi-saksi (Red)