Bataminfo.co.id, Batam – Nekat merampok uang milik seorang penyandang disabilitas berinisial JN (28) senilai ratusan juta rupiah, Pria berinisial PIJ (42) akhirnya diamankan oleh pihak Kepolisian setelah sempat melarikan diri ke luar Batam.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyat didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Kepri pada Senin, (04/09/2023).
“Pelaku berinisial PIC melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Korban asal Batam, Kepri. Korban merupakan penyandang disabilitas (tunawicara). Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Bank Panin Fanindo, Batu Aji Kota Batam. Waktu kejadian pada hari Jumat, 25 Agustus 2023,” ungkapnya.
Kombes Pol Zahwani mengatakan, Pelaku yang diketahui memang telah mengenal korban mengantarkan korban yang pada saat itu membawa senilai Rp. 190.000.000.000 yang hendak disetorkan ke Bank Panin tersebut. Namun, ditengah perjalanan, korban malah ditendang keluar dari mobil oleh Pelaku dan merampok uang milik korban.
“Korban JN akan menyetorkan uang ke Bank Panin Bank di Fanindo, daerah Batu Aji sejumlah 190 juta rupiah. Korban diantar oleh Pelaku PIJ dengan menggunakan mobil box milik Toko Indah Baru. Namun sebelum sampai ke tujuan, Pelaku mengeluarkan sebuah senjata tajam, tersangka lalu menodongi korban dengan benda tajan itu, lalu mendorongkorban keluardari mobil box itu kemudian tersangka melarikan diri dengan mobil tersebut. Warga sekitar yang melihat hal itu lalu melaporkan,” jelas Kombes Pol Zahwani.
Masih papar dia, “Tersangka melarikan diri. Sehingga Anggota Opsnal Subdit 3 melakukan pengejaran dan mengetahui tersangka di Jakarta. Pada Kamis 31 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 WIB, tersangka berhasil diamankn di TKP res area parkir truk kontainer industri MM Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. Tersangka ancam korban dengan sebilah pisau agar korban serahkan tasnya yang berisi uang 190 juta yang hendak disetorke Bank Panin. Korban ini penyandang disabilitas atau tuna wicara,” sambungnya.
Selain Pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti; 1 buah pisau warba hitam, 1 buah kater berwarna merah yang digunakan untuk menakut-nakuti korban. Uang tunai senilai Rp. 7.280.000, 1 lembar STNK, 1 buah buku STNK, 1 buah jam tangan merk alexander warna hitam dan 1 unit HP Opo reno 10 pro.
Polisi juga mengungkapkan hal lain yakni; Pelaku yang diketahui bekerja di toko milik korban ini telah mengawasi atau memata-matai korban selama sebulan. Mengetahui korban adalah seorang tunawicara menjadi kesempatan yang tepat bagi Pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 365 Undang-Undang Republik Indonesia nomor tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan makaud untuk mencuri. Tersangka dipidana paling lama 9 tahun kurungan penjara. (Non/BI)











