Warga Rempang Galang Tegaskan Tidak Pernah Serahkan Aset Sukarela ke BP Batam, Warga: Kami Pastikan bukan Warga Asli, Itu Pengusaha Tak Berizin!

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – Polemik terkait persoalan Relokasi 16 Kampung tua di pulau rempang dan galang terus mencuat salah satunya mengenai penyerahan sejumlah aset milik masyarakat rempang di kembalikan sukarela kepada negara

Bahkan Penyerahan tersebut secara simbolis diterima oleh Direktur Pengamanan Aset BP Batam selaku Ketua Tim Pelaksana Pendataan dan Sosialisasi Pengembangan Kawasan Rempang, Moch. Badrus di Marketing Center, BP Batam.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait yang turut hadir menyaksikan mengatakan, masyarakat dan pelaku usaha itu secara sukarela mengembalikkan aset yang dimiliki berupa lahan ternak dan tambak.

“Hari ini ada beberapa badan usaha dan masyarakat yang menyerahkan lahan atau aset mereka kepada BP Batam secara sukarela dan tidak ada paksaan,” ujarnya kepada awak media.

Namun pernyataan yang di sampaikan oleh Biro Humas Dan Protokol BP Batam tersebut di beberapa media rupanya menjadi polemik di karenakan sampai saat ini warga Rempang asli belum ada yang mengembalikan aset kepada BP Batam

” Saya pastikan 100 Persen kalau itu bukan warga asli Rempang dan Galang, sampai saat ini belum ada masyarakat Rempang dan Galang menyerahkan aset secara sukarela kepada BP Batam, mengenai pernyataan yang di sampaikan oleh Biro Humas tersebut memang benar tapi itu terkait permasalahan lain, bukan mengenai Relokasi 16 Kampung Tua yang ada di Rempang Galang, bahkan warga yang menyerahkan tersebut pernah bermasalah dan pernah di Garis Polisi Line”jelas Sani selaku warga Rempang – Galang kepada media Bataminfo.co.id pada Sabtu (02/08)

Sani juga menjelaskan kalau tempat kami sampai sampai saat ini belum ada yang memberikan tanah kepada BP Batam secara sukarela, itu hanya segelintir warga yang bekerja di bagian tambak dan ternak udang bahkan kami tidak Terima mereka mengatasnamakan warga Rempang dan galang

“Kami tidak Terima mereka mengatasnamakan warga rempang dan galang, mereka itu para pelaku usaha yang tidak memiliki izin dan pernah di panggil di polda Kepri, kalau tidak di serahkan haknya kembali kepada negara, mereka bisa di pidana terkait permasalah hutan lindung,” Jelas sani kembali

Bahkan sani dengan tegas dan keras sampai detik ini warga yang berjuang terkait Relokasi 16 Kampung tua tersebut belum ada satupun masyarakat yang berkhianat

“Kan begini bang kalau mereka tidak di panggil ke Polda Kepri terkait tambak mereka nanti mereka bisa di pidana, dan mereka bermasalah terkait izin usaha mereka, bahkan kami juga disini mau juga menyampaikan sampai detik ini satu pun dari kami warga Rempang dan Galang yang terdampak Relokasi 16 Kampung Tua belum ada yang berkhianat terkait penyerahan aset – aset kami kepada BP Batam,” Tutup (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *