slot gacor
Beri Wadah Bagi Penderita TBC, Komunitas Sahabat TBRO Gelar Sosialisasi - BatamInfo.co.id
Batam  

Beri Wadah Bagi Penderita TBC, Komunitas Sahabat TBRO Gelar Sosialisasi

Bataminfo.co.id, Batam – Komunitas Sahabat Tuberkulosis Resisten Obat (TB-RO) Kota Batam menggelar kegiatan sosialisasi Community Based monitoring and feedback-laportbc.id oleh Paralegal Komunitas TBC Kota Batam.

Sosialisasi tersebut berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB di Aula Puskesmas Sei Langkai, Kecamatan Sagulung Kota Batam, Selasa (29/08/2023).

Kegiatan ini menghadirkan dua pembicara, yakni, Leni Susanti selaku Penanggungjawab program TBC Dinas Kesehatan Kota Batam dan Mangara Sijabat selaku Paralegal sekaligus sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Mawar Sharon Batam.

Leni Susanti dalam kesempatan itu mengatakan, sosialisasi ini merupakan kali ke tiga. Dia menyebutkan, pemaparan materi sosialisasi yang disiapkan oleh dirinya difokuskan pada peraturan menteri ketenagakerjaan terbaru. Ia juga mengungkapkan bahwa penularan TB RO di Indonesia termasuk di Kota Batam terbilang cukup tinggi. Sehingga hal ini menurutnya harus diketahui oleh oara pasien.

“Hari ini sosialisasi hak dan kewajiban pasien TB RO di Kota Batam. Saya diundang ke Komunitas sahabat ini sudah yang ke tiga kali. Tadi saya sosialisasikan tentang peraturan menteri ketenagakerjaan yang terbaru nomor 13 tahun 2022. Karena TBC di Indonesia memang penularannya sangat tinggi, termasuk di Batam. Penularan biasanya melalui ludah. Apabila satu orang terkena, maka 8 – 10 orang di sekitarnya beresiko tertular,” jelas Leni.

Kata dia, per Januari hingga Agustus 2023 ini, berdasarkan catatan pihaknya, hampir 2.000 orang yang terjangkit TB. Kata dia, gejala bahkan penularan penyakit tersebut juga mirip dengan covid 19. Kata dia, gejala yang ditonjolkan biasanya orang akan mengalami batuk ± 2 minggu, meriang tetapi tidak demam tinggi serta mengalami penurunan nafsu makan dan penurunan berat badan secara drastis tanpa sebab (bukan karena diet).

BACA JUGA:   Ditreskrimsus Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Love Scamming di Batam

Karena ini hampir sama seperti covid juga. Tapi jika daya tahan tubuh si kontak tadi dengan pasien TB itu bagus, maka si kontak tidak akan tertular. Tapi bisa juga dia akan tertular. Atau dia bisa juga tertular tapi tidak sakit. Kemudian ada juga yang tertular langsung sakit. Kalau di Kota Batam sendiri dari Januari sampai Agustus ini sudah tercatat 2.900 orang yang terjangkit TB dan 29 orang yang Resisten Obat (RO). Karena tak semua pasien itu dia cocok dengan obat yang standar,” paparnya.

Leni menuturkan, penyakit ini tak hanya didominasi oleh kalangan dewasa atau pekerja, melainkan ibu rumah tangga dan Anak-anak. Dia juga meminta kepada Masyarakat apabila mengalami gejala TB sebagaimana yang telah disampaikan oleh pihaknya, segera melakukan pemeriksaan TB sehingga jika sudah dinyatakan positif TB maka segera melakukan pengobatan. Dan Jika sudah melakukan diobati dsn dinyatakan sembuh, maka tentunya tidak akan menjadi sumber penularan bagi orang di sekitarnya.

Selanjutnya, Mangara Sijabat selaku Paralegal sekaligus sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Mawar Sharon Batam menyebutkan bahwa, para pasien penderita TB juga memiliki hak yang sama terkait pelayanan kesehatan sesuai Undang-undang. Dia berharap, tidak ada pelayanan kesehatan yang mendiskriminasi antara pasien umum dan khusus.

BACA JUGA:   Bocah Perempuan Ditemukan Seorang Diri di Dekat Gereja Imanuel, Kelurga Bisa Datang ke Polsek Batu Ampar

“Saya menyampaikan materi terkait stigma hukum ataupun pengertian diskriminatif terhadap pasien yang menderita penyakit TB. Intinya baik bagi pasien umum maupun pasien khusus seperti penderita TB itu dalam Undang-undang Kesehatan ataupun Rumah Sakit, Pasien juga berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara benar, informatif dan tidak diskriminatif. Sejauh ini memang kami dari LBH Mawar Sharon belum menerima aduan masyarakat terkait diskriminatif. Harapan saya, ada pelayanan terhadap mereka yang menderita TB ini tidak adanya diskriminatif. Karena akan berdampak juga secara psikologis. Sehingga diharapkan dapat berjalan sesuai Undang-undang kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, Maria Magdalena Henukh selaku Ketua Sahabat TB RO Kota Batam dalam wawancaranya dengan awak media, dirinya mengatakan, pihaknya dalam mensosialisasikan hal tersebut, sebagai tujuan untuk memberikan pemahaman serta wadah bagi pasien penderita TB di Kota Batam.

“Peserta yang terdaftar untuk sosialisasi kali ini berjumlah 21 orang. Kami berharap peserta yang hadir tadi itu kembali dengan membawa ilmu. Kita berharap ke depan apapun keluhan mereka bisa disampaikan melalui kanal aduan laportbc.id. ini kegiatan ke dua kalinya untuk memperkenalkan kanal aduan ini. Untuk kanal aduan ini kita baru langsungkan dari Bulan Juli sampai Agustus. Dengan adanya kanal aduan ini pasien memiliki wadah untuk menyampai keluh kesah mereka,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Oknum Polisi di Bintan Gelapkan Puluhan Mobil, Kombes Pol Arie Dharmanto : Menyerah atau Ditembak

“Jadi, ini sebagai wadah untuk mereka bisa menyampaikan keluhan baik terkait pelayanan rumah sakit, ataupun efek samping obat. Harapan kami, dengan adanya sosialisasi seperti ini agar pasien itu puas dengan masa pengobatan yang dia alami hingga akhirnya dia puas dengan pelayanan yang diperoleh. Kami dari komunitas hanya bisa sampai pada pendampingan. Ketika pasien melakukan itu secara hukum, kami bisa mengarahkan ke LBH yang bekerja sama dengan kami. Nanti jika ada program selanjutnya, kita bisa ke Tanjungpinang, Karimun atau lainnya karena di sana ada Komunitas yang menangani kasus seperti ini,” tutur dia.

Untuk saat ini kata dia, pihaknya masih menjangkau kalangan pasien dan komunitas-komunitas dan keluarga pasien. Kendati begitu, pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi ini melalui pasien saat ini bisa tersebar informasi ini sebagai edukasi bagi masyarakat dan atau pasien penderita TB.

Kehadiran Komunitas ini memiliki peran yang strategis dalam mengupayakan terwujudnya pencegahan dan pengobatan berkualitas yang berpusat pada pasien.

Sehingga, langkah konkrit sebagai bentuk upaya adalah, mendorong adanya mekanisme bagi komunitas untuk melakukan pemantauan yang menghasilkan respon dari penyedia layanan maupun pemangku kepentingan sehingga kebutuhan pasien dan atau komunitas dapat terpenuhi. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *