Bataminfo.co.id, Batam – Pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Unit VI Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Budi Hartono, S.I.K., M.M telah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang diduga sebagai pelaku dugaan Tindak Pidana Orang perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri dan 21 (dua puluh satu) orang diduga korban Calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 wib telah dilaksanakan Gelar Perkara dan dari hasil Gelar Perkara sepakat di terbitkan Laporan Polisi model A dan terhadap yang diamankan sepakat ditetapkan status nya sebagai Tersangka. Sehubungan dengan hal tersebut dapat dilaporkan sebagai berikut :
Berdasarkan laporan polisi nomor LP-A / 36 / VIII / 2023 / SPKT – Resta Barelang, pada tanggal 19 Agustus 2023 telah
Terjadi pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 wib di Ruko komp. Bintang raya blok B nomor 5 Kel. Teluk kering Kecamatan Batam kota – Kota batam.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Barelang pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 wib, Unit VI (enam) Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi bahwa terdapat Calon Pekerja Migran Indonesia yang di tampung di salah satu ruko yang beralamat di Ruko komp. Bintang raya blok B nomor 5 Kel. Teluk kering Kec. Batam kota – Kota batam.
“Setelah itu berhasil diamankan 2 (dua) orang diduga sebagai pelaku yang bernama Sdr. MUHD. TARMIZI dan Sdri. SANTI DEWI terkait dugaan Tindak Pidana Orang perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri beserta sebanyak 21 (dua puluh satu) orang diduga korban Calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat yang berada di tempat penampungan yang beralamat di Ruko komp. bintang raya blok B nomor 5 Kel. Teluk kering Kec. Batam kota – Kota batam, “ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang pada media ini, Selasa (22/08)
Adapaun berdasarkan informasi kronologi yang disampaikan terkait Penangkapan tersebut dijelaskan kembali pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 wib, Unit VI (enam) Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang diduga sebagai pelaku yang bernama Muhammad Tarmizi dan Santi Dewi terkait dugaan Tindak Pidana Orang perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri beserta sebanyak 21 (dua puluh satu) orang diduga korban Calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat yang berada di tempat penampungan yang beralamat di Ruko komp. bintang raya blok B nomor 5 Kelurahan Teluk kering Kecamatan Batam Kota – Kota batam
“Setelah dilakukan interogasi awal bahwa benar adapun 21 (dua puluh satu) orang diduga korban Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut ialah akan berangkat bekerja ke Australia dan New Zealand” jelas kasat reskrim Barelang kepada media Bataminfo.co.id
Kemudian setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut bahwa terdapat peran pelaku lainnya yakni bernama Ellyana sebagai Pengurus atau CEO di Kota Batam serta memberikan tempat fasilitas penampungan yang dalam hal ini diketahui keberadaanya sedang di Jakarta.
“Kemudian terhadap Sdri. ELLY YANA pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 wib berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke ruangan unit VI (enam) Satreskrim Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya kembali
Adapun peran tersangka dalam kasus tersebut bahwa Muhammad Tarmizi Yang merupakan suami dari pada ellyana memiliki peran sebagai Orang yang menjemput para diduga korban Calon Pekerja Migran Indonesia di Bandara Hang Nadim – Kota Batam selanjutnya mengantarkan ke lokasi tempat penampungan yang beralamat di Ruko kompleks Bintang raya blok B nomor 5 kelurahan Teluk kering Kecamatan Batam kota – Kota batam dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Rush berwarna hitam nopol BP 1128 FF;
Terhadap santi dewi tersebut memiliki peran sebagai orang yang menjaga tempat penampungan dengan cara memberikan makan sehari hari korban di lokasi penampungan kemudian melaporkan kegiatan sehari hari korban kepada Ellyana melalui media sosial WhatsApp. Adapun dari hal tersebut Santi Deqi mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000-, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang dan keuntungan tersebut di berikan oleh Sdri. Ellayan dengan sistem transfer
Adapun Barang bukti yang di temukan berupa 1 (satu) unit mobil merk Rush berwarna Hitam dengan Nopol BP 1128 FF, 8 (delapan) buah dokumen Paspor atas nama Wiko adrinao, Arisma, MUH faisal, Sunarto, Rudianto, Sofian, Anton setiono dan Dedi iswanto, 7 (tujuh) lembar bukti transfer ke rekening Yayasan California Education Centre, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran ke Yayasan California Education Centre, 1 (satu) unit handphone merk Oppo berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo berwarna biru metalik, 1 (satu) unit handphone merk Samsung berwarna hitam, 1 (satu) buah buku rekening BRI dengan nomor rekening 033101001956304 atas nama YAYASAN Califorinia education Centre.
Adapun Pasal yang du jerat terhadap pelaku adalah pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP. Dengan Ancaman Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (Budi)











