Bataminfo.co.id – Diduga Toko Kosmetic Melodi yang terletak dijalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Sungai Lakam Timur menjual Cosmetic dan alat catokan rambut yang tidak mempunyai BPOM dan SNI, jumat 04/08/2023.
Saat awak media melakukan Investigasi di lapangan menemukan sejumlah barang yang tidak ada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Lebel Standart Nasional Indonesia (SNI) di Tokoh Melodi 2.
Awak Media mengkonfirmasi kepada pemilik Tokoh Melodi 2 Iwan mengatakan, kami menjual sebagian produk dari cina tidak ada BPOM dan SNI karena harganya lebih terjangkau untuk dibeli masyarakat.

“Agen Kosmetic jenis Blush On ada di balai dan untuk Catokan Rambut kami pesan dari pinang nanti mereka kirim melalui paket,” katanya.
Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri 1 Jantro Butar Butar saat di konfirmasi terkait temuan produk dari luar menjelaskan, sesuai dengan Kepres No 89 Tahun 2019 atas perubahan aturan Nomor 59 tahun 2021 tentang perlindungan konsumen itu sudah melanggar.
“Sesuai amanah Presiden Joko Widodo harus mengutamakan Produk Indonesia. Agar membantu memulihkan perekonomian masyarakat,” katanya.
Jantro Butar Butar menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang menjual produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sanksi yang diberikan cukup berat bagi pelaku usaha yaitu importir dan distributor berupa hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
“Sanksi itu tercantum dalam pasal 113 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Aturan tersebut menyebutkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.
“Kita akan menyurati intansi intansi terkait mengenai penemuan ini,” (Rus).











