Penyandang Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual di Batam, Pelaku Tetangga Korban

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – Miris, Seorang Pria berinisial W (24) di Batam tegah melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi Gadis disabilitas (memiliki keterbelakangan mental). Aksi tersebut dilakukan pelaku di Ruli Eden Park, Batam Kota, Kota Batam, pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu.

Peaku akhirnya diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Batam Kota di Kamar Kosannya. Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolsek Batam Kota pada Selasa, (01/08/2023).

“Pelaku sudah kami amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan. Korbannya merupakan perempuan yang memiliki keterbelakangan mental (disabilitas),” ucap AKP Betty.

Kata Betty, mulanya kasus cabul tersebut terungkap berawal dari orang tua korban yang baru pulang memasak dari rumah tetangga nya, kemudian mendengar suara teriakan anaknya dari dalam sebuah kamar kosan. Setelah mencoba mendatangi kamar tersebut, Ibu korban mendapati anaknya dan pelaku dalam kondisi tak berbusana (bugil). Pelaku diduga telah melakukan aksi bejatnya itu.

Betty menuturkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan secara medis terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan itu menunjukan bahwa adanya luka robek pada bagian kelamin korban (vagina) akibat perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Batam Kota untuk ditindak lanjuti. Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku bahwa pelaku saat melakukan aksinya pelaku sedang dalam pengaruh minuman alkohol dan obat-obatan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Polda Kepri, dan hasilnya terdapat luka robek pada bagian kelamin korban,” tuturnya.

Pelaku yang dilontari pertanyaan oleh Kapolsek Batam Kota dan sejumlah awak media terkait perasaan pelaku bila hal itu terjadi atas keluarganya, sontak pelaku pun menjawab akan sangat marah bahkan bisa membunuh. Pelaku mengaku jarang berkomunikasi dengan korban. Dia mengaku, saat melakukan aksi kejinya itu, dirinya dalam kondisi mabok karena usai minum tuak. Pelaku mengaku sudah berkeluarga dan memiliki satu orang anak.

“Saya marah. Iya (bisa membunuh). Iya, menyesal. Itu kayak kesambet apa gitu langsung. Iya habis minum tuak. Sudah berkeluarga. Anak satu, sudah pisah dengan istri,” ucap Pria asal Pekan Baru itu.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 285 Jo pasal 286 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *