Batam  

Konsumen Protes Karena Tak Kunjung Dapat Sertifikat Rumah, Legal Agung Podomoro: Proses Sekitar 6 Bulan

Bataminfo.co.id, Batam – Tak kunjung mendapatkan sertifikat rumah yang diharapkan, salah seorang konsumen mengungkapkan kekecewaannya terhadap developer perumahan Orchard Park Batam.

Konsumen yang berinisial NN itu mengungkapkan bahwa dirinya telah membeli sebuah rumah yang beralamat di Orchard Park Cluster Durio, Kelurahan Belian, Batam Kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sejak tahun 2019 lalu.

NN menyebut, dirinya membayar rumah tersebut dengan cara cash bertahap dan telah dilunasi sejak 01 Januari 2020. Bahkan kata dia, dirinya juga telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada 2021 lalu.

“Saya merasa kecewa, hingga saat ini baik AJB dan sertifikat belum saya miliki. notaris mengatakan, developer belum membayarkan uang BPHTB saya padahal sudah saya lunasi sejak 2021 lalu. Ini aja udah tahun 2023,” ucap NN.

BACA JUGA:   PT Jaya Salvage Indonesia Berhasil Evakuasi Kapal MT Tina I yang Kandas di Perairan Batam

NN meminta kepada pihak developer untuk segera menginformasikan secara transparan kepada dirinya bila ternyata terdapat kendala dalam memproses sertifikatnya. Dia berharap, masalah ini segera terselesaikan, karena saat ini kata NN, dirinya sangat membutuhkan sertifikat tersebut.

“Secara administrasi saya sudah selesaikan, kewajiban saya, pun terhadap Negara untuk membayar pajak juga sudah saya penuhi. atau kembalikan berkas dan uang BPHTB saya, biar saya yang urus sendiri. Karena hingga saat ini pihak developer tidak menjelaskan secara gamblang kenapa BPHTB saya belum diselesaikan dari pelunasan yang saya lakukan dari tahun 2021. Jika masalah ini tidak selesai juga, maka dalam waktu dekat saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Developer devisi Legal Agung Podomoro, Samuel Tampubolon saat ditemui oleh Bataminfo.co.id pada Jumat, 12 Mei 2023 kemarin, dirinya membenarkan bahwa NN yang merupakan konsumennya itu telah melunasi kewajiban nya. Kendati begitu, Samuel menyebut, terkait sertifikat NN masih dalam tahapan proses.

BACA JUGA:   Kemendagri Tolak Ranperda Pemantauan Orang Asing di Batam

“Sertifikat udah ready di notaris Fajri. Lunas di 2021 itu benar. Namun dia bayar AJB itu baru pada 10 april lalu. Kalo belum bayar biaya AJB dan balik nama itu belom bisa kita proses. Kita tak bisa serta merta menentukan proses. Kami dari developer bekerjasama dengan notaris. Untuk proses normalnya sih itu sampe 6 bulan, terhitung dia bayar AJB. Memang cukup lama prosesnya,” jelas Samuel.

Selanjutnya, terkait transparansi yang disebut oleh pihak konsumen, Samuel juga mengatakan, pihaknya selama ini terbuka dalam berkomunikasi termasuk menyampaikan tahapan proses administrasi. Dia juga bahkan memaparkan terkait proses tahapan sehingga diestimasi mencapai 6 bulan.

BACA JUGA:   Gudang di Kawasan Industrial Park Cammo Terbakar, AKP Nindya : Penyebabnya Masih Diselidiki

“Kita kan terbuka, kemudian juga ada perjanjian pengikatan jual beli, kesepakatan antara dua pihak. Artinya ada transparansi. Kita juga berdiri di atas aturan perusahan. Kalo komunikasi, saya yang hubungin, saya yang WA. Kita kan perusahaan ini hampir seluruh Indonesia ada. Jadi untuk proses pengajuan pembayaran itu harus sampe ke pusat, ke Jakarta. Proses tanda tangan surat dan lainnya itu butuh waktu 2-3 bulan. Jadi ketika Bu nur bayar AJB di april, melengkapi dokumen, itu butuh waktu 2-3 bulan ke notaris. Kemudian proses lagi itu total sekitar 6 bulan. Secara keseluruhan sudah clear. Hanya butuh proses AJB,” jelas Samuel,” paparnya. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *