Bataminfo.co.id, Batam – Warga Rumah Liar (Ruli) RT 03, RW 06, Tengki 1000, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sempat dikejutkan dengan kedatangan Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polisi Militer (PM) dan Satpol PP.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat, kedatangan Tim Gabungan tersebut bertujuan untuk memberikan Surat Panggilan pertama (SP 1) pada Jumat, (10/03/2023) kemarin kepada warga terkait penggusuran di lokasi tersebut namun warga menolak.
Kedatangan Tim Aparat tersebut justru membuat panik sehingga malah dinilai meresahkan. Kedatangan mereka diketahui tanpa adanya pemberitahuan sehingga warga resah dan kesal. Bahkan sejumlah rumah warga telah lebih dahulu diruntuhkan, sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua RT 03 Kelurahan setempat, Aprisa Koni Laban Mola.
“Kami Warga dikagetin dengan adanya Tim.
Tadi hadir juga TNI, PM, Satpol PP, pokoknya Tim Gabungan. Dan itu seolah-olah membuat keresahan di masyarakat. Mereka udah sering kali datang sini. Pertama mereka datang itu tanggal 09 Desember 2022. Kira-kira ada sekitar 30 rumah termasuk orang yang kos-kosan yang sudah dibongkar. Rumah yang sudah di bongkar ini yang sudah ambil uang dari pihak yang mengaku dari PT Batam Mas Indah Permai,” tutur Aprisa.
Aprisa Koni juga menjelaskan, warga yang berjumlah ratusan KK itu sebelumnya telah dijanjikan akan diberikan Kavling dan uang sejumlah 7 juta rupiah kepada warga. Pada kesempatan itu, pihaknya menanyakan terkait legalitas dari oknum yang mengaku dari pihak PT tersebut. Mereka bahkan menegaskan tak ingin beranjak dari lokasi tersebut.
“Karena yang dia lakukan tidak ada pemberitahuan. Jadi itu namanya pembodohan kepada masyarakat. Masyarakat sangat disakiti. Tidak ada silaturahmi. Adapun, pasti lewat ribut dulu. Rumah yang udah dapat uang ganti rugi itu
Nominalnya kita nggak tau juga. Waktu itu dibuat di berita acara sih 7 juta. Kavling yang mau dikasih itu di Punggur, di Jalan Bumi Perkemahan. Warga di sini kurang lebih ada 200 KK. Kami cuma mau menyakan legalitas perusahaan. Kita kepengen tahu juga, PT Batam Mas Indah Permai itu ada tak? Dan dimana? Tidak ada legalitasnya. Dia mengklaim bahwa lahan ini milik dia. Nah, kami tidak mau pindah dari sini karena Tempat ini ada sejarahnya,” ucap dia.
Sementara itu, Ismail Muslimin selaku Kuasa Hukum warga di Tengki 1000 kepada awak media dirinya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan terkait legalitas perusahaan tersebut serta meminta kepada Pemerintah kota Batam serta instansi terkait untuk melakukan pemutihan terhadap lokasi yang kini didiami oleh ratusan KK itu.
“Rencana kami akan gelar unjuk rasa hari Selasa jam 09.00 WIB di BP Batam dan Kantor Walikota Batam. Itu kita pertanyakan kepada Tim terpadu, kedua kita pertanyakan juga PT ini keabsahannya seperti apa. Karena biasanya lokasi yang dialokasikan ada SOP nya. Nah waktu kaki rapat di Kelurahan, mereka tak bisa menunjukan bukti sampai sekarang. Kami warga pertanyakan legalitas dan meragukan sistem pengalokasian atau managemen aturan BP yang dijalankan. Lebih kurang Massa nanti 200 orang di dua titik,” turur Ismail saat ditemui di Tengki 1000 pada Jumat kemarin.
Masih kata Dia, “Sasaran pertama di BP Batam kita tanyakan tentang PL. Sasaran kedua Tim Terpadu. Apakah Tim terpadu sudah verifikasi PL ini ada pelanggaran BP atau SOP, maka dia harusnya nggak bisa turun karena lokasi yang dipegang ada bermasalah. Sedangkan warga sudah menduduki lokasi ini puluhan tahun. Kami minta kepada Pemerintah, lokasi ini diputihkan buat warga. Dan karena ini menjelang bulan puasa, maka kita minta segala sesuatu dihentikan karena menyambut bulan puasa. Kalau BP Batam tak tanggapi maka kami bawah warga ke Istana, kami demo ke Jakarta. Di BP Batam, kalau nggak direspon, kami sambung lagi besok,” kata Ismail selaku Kuasa Hukum sekaligus salah satu Tokoh masyarakat setempat. (Non/BI)











