Wanita Paruh Baya Nekat Tampung PMI Ilegal di Batam, Patok Harga Rp3 juta Perorang

Ket Foto: Wanita Paruh baya, Pelaku penampung PMI ilegal di Bengkong akhirnya diamankan Polisi | Rabu, (08/23) | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Nekat menampung para Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga hendak diberangkatkan secara non-prosedural, seorang wanita paruh baya diamankan oleh Satreskrim Polsek Bengkong.

Wanita tersebut diketahui berinisial NK (44) yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian sekira pukul 00.30 WIB di Komplek Akasia, Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada 27 Februari 2023 lalu.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizky Saputra, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris pada Rabu (8/3/2023).

“Pelaku diamankan berdasarkan atas tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelaku diamankan di sekitaran Sei Nayon, Komplek Akasia Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong Kota Batam. Yang mana rumah tersebut di jadikan sebagai tempat penampungan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) sampai menunggu paspor selesai,” ungkap Rizky.

BACA JUGA:   Dari 43 Partai Pemilik Akun Sipol, Hanya 24 yang Terverifikasi

Rizky menjelaskan, Pelaku NK tak hanya bekerja sendiri, melainkan dirinya dibantu oleh beberapa rekannya yang lain. Polisi bahkan mengungkapkan, satu pelaku lagi berinisial W telah dikantongi dan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, beberapa korban CPMI telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Pelaku juga bahkan berani mamatok fee (biaya) per kepala CPMI tersebut sebesar 3 juta rupiah.

BACA JUGA:   Teken Kerjasama Mitra Baru Pelabuhan Ferry Batam Center, Mitra Lama Tak Hadir

“Di Batam pelaku ada yang membantu, tidak hanya sendiri saja. Setelah paspor selesai ada orang yang memberangkatkan, dan sudah ada beberapa orang yang berhasil diberangkatkan ke Malaysia. Sementara ini, 1 orang dalam DPO atas nama Wita. CPMI atau korban yang di amankan sebanyak 3 orang. Para CPMI akan bekerja di Singapura dengan ketentuan harus siap pasport, kemudian korban dikenakan biaya administrasi masuk dan biaya lainnya sehingga bila ditotalkan, kurang lebih Rp. 7.000.000 dengan mengambil keuntungan sebanyak Rp. 3.000.000 per orang, dari pengurusan paspor serta administrasi keberangkatan CPMI tersebut,” terangnya.

Sebagaimana dipaparkan oleh Iptu Rizky, tersangka mengaku sudah 3 bulan melakukan pengiriman CPMI ke Singapura dan Malaysia. Modus pelaku adalah dengan mengiming-imingi para korban dengan upah yang besar.

BACA JUGA:   Warga Resah, Ada Uang Palsu Beredar di Tiban

“Menurut pengakuan tersangka sudah 3 bulan melakukan pengiriman CPMI ke Malaysia dan Singapura. Pelaku mengimi-imingi korban dengan gaji yang besar jika bekerja di luar negeri dan mendapatkan uang sebanyak 50 dollar Singapura per hari. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 lembar tiket dan 1 unit hp merk infinix,” katanya.

Atas Perbuatannya itu, Tersangka dijerat dengan pasal 81 Juncto (Jo) pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *