Sudah Sepekan, Tersangka Kasus Penyelundupan Balpres 2 Kontainer Belum Ditetapkan

Fot dok

Bataminfo.co.id, Batam – Satu pekan berlalu pasca penangkapan 2 kontainer Balpres selundupan di Batam pada Selasa (14/2/2023) lalu, hingga kini pihak kepolisian belum juga menetapkan satu orang pun tersangka atas kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pihaknya akan menyampaikan jika ada perkembangan hasil penyelidikan.

“Kita akan sampaikan kalau ada perkembangan hasil penyelidikan,” ucap Harry ketika dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp_nya, Senin (20/2/2023) kemarin.

BACA JUGA:   Membina Kelompok Tuah Ketam, PT Timah Tbk Mendorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Desa Sawang Laut

Sementara DirKrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan perihal perkembangan kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada kasus penyeludupan Balpres tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang wanita inisial RN sebagai saksi.

Nama RN ikut terseret dalam kasus penyelundupan 2 truk kontainer bermuatan Balpres. RN juga disebut-sebut salah satu bos besar pemasok (importir) barang-barang bekas dari Singapura ke wilayah Batam mulai dari pakaian, Tas dan Sepatu.

BACA JUGA:   Warga Sinjang Geger, Ada Mayat Pria di Semak-semak

Ia juga diketahui memiliki rekanan dalam menjalankan bisnis Balpres yakni berinisial NN dan RY.

Sebelumnya, Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk penentuan tersangka terkait kasus penyelundupan 2 truk kontainer Balpres.

BACA JUGA:   Lagi Aksi Bunuh Diri Terjadi Seorang Pria Lompat Dari Jembatan 1 Barelang

“Untuk penanganan Balpres ini, kami masih membutuhkan waktu untuk penentuan tersangka. Tapi setidaknya awalnya kita sudah melakukan pengamanan barang bukti Balpres sebanyak 2 truk kontainer,” ungkap Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, Rabu (15/2/2023).

“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kemungkinan akan ada calon tersangka. Tapi masih membutuhkan sedikit waktu untuk mengkonstruksi perbuatan pidananya, sehingga bisa ditetapkan tersangka,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *