Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan ABK Indonesia di Kapal China Lu Huang Yuang Yu 118

Avatar photo
Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 berbendera China yang diduga melakukan perbudakan terhadap ABK asal Indonesia hingga meninggal dunia. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Kematian Hasan Afriandi, anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal Lu Huang Yuang Yu 118 yang jenazahnya disimpan dalam peti pendingin masih di selidiki Polisi. 

Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman menuturkan berdasarkan hasil visum terhadap jenazah pria asal Lampung tersebut terindikasi jika yang bersangkutan mengalami tindakan penganiayaan.

“Ada luka memar di punggung, bibir dan dada korban. Banyak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” ujar Aris, Kamis (9/7/2020) sore.
Dikatakan Aris, pihaknya masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga untuk melakukan autopsi.
“Luka sebanyak itu diduga karena dianiaya,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, aparat penegak hukum menangkap kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera China. Kapal itu diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) asal Indonesia hingga meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Harry Goldenhardt mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Kepri, TNI Angkatan Laut, Badan Intelijen Negara Kepri, Bakamla, Bea dan Cukai, serta KPLP setempat.

“Berhasil mengamankan Kapal Ikan Asing Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera China. Korban berinisial HA asal Indonesia. Diduga korban kekerasan,” kata Harry lewat siaran pers, Rabu (8/7).

Mulanya, aparat mendapat informasi ihwal dugaan penganiayaan ABK di kapal tersebut. Ada pula informasi tentang keberadaan mayat ABK.

Aparat lantas mencari tahu keberadaan kapal yang dimaksud karena menduga telah terjadi penganiayaan dan perdagangan manusia.

“Dugaan kami, kapal ini salah satunya merupakan tempat dilakukannya penganiayaan dan kapal lainnya sebagai saksi mengetahui kejadian tersebut,” kata Harry. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *