Bataminfo.co.id, Batam – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang ditudingkan oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (Waka BIN) Daerah Kepri Bambang Panji Priyanggodo terhadap Rohaniawan Romo Paschalis kian memanas.
Pasalnya, Rohaniawan bernama lengkap Chrisantus Paschalis Saturnus yang merupakan Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Batam ini diketahui pada beberapa waktu lalu dilaporkan ke Polda Kepri atas tuduhan berita hoax yaitu dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Mengenai hal ini, Bataminfo.co.id juga mencoba menghubungi pusat bantuan hukum (PBH) Peradi Batam, perwakilan Tim Penasehat Hukum Muhammad Ilyas. Kata dia, saat ini pihaknya tengah fokus terhadap tahapan yang berjalan di Polda Kepri.
“Untuk saat ini dari pihak polda kepri belum ada pemanggilan terhadap klien. Karena belum ada pemanggilan untuk dimintai keterangan biasanya tahap awal masih dalam penyelidikan dulu bu. Untuk saat ini kita fokus untuk kasusnya aja,” terang Ilyas.
Sementara itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai bahwa tuduhan dari Waka Binda Kepri terhadap Romo Paschalis tidak beralasan. Karena, kata dia pihaknya bahkan telah menelusuri sejumlah pihak untuk mencari fakta mengenai tuduhan tersebut.
“TPDI telah menelusuri sejumlah pihak tentang apa yang dituduhkan oleh Bambang Panji Priyanggodo, seakan-akan Romo Paschal telah menyebarkan berita bohong, pencemaran nama baik dan fitnah, dan dari penelusuran itu diperoleh fakta-fakta bahwa apa-apa yang dituduhkan itu sama sekali tidak berdasar dan tidak mengandung kebenaran sedikitpun,” ujar Petrus dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023), dilansir dari tvonenews.com.
Hingga berita ini diterbitkan, tim bataminfo.co.id masih terus berupaya untuk menghubungi pihak Waka Binda Kepri untuk mengkonfirmasi hal ini. (Non/BI)









