Hadiri Pemusnahan Narkotika di Mapolresta Barelang, Amsakar Achmad: Batam Belum Streril Dari Narkoba

Avatar photo
Ket Foto: Polresta Barelang melakukan pemusnahan tiga jenis narkotika | Kamis, (29/22) | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan terhadap tiga jenis narkotika yakni; jenis sabu, ekstasi dan ganja yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di Halaman Mapolresta Barelang pada Kamis, (29/12/2022). Diketahui, narkotika yang telah dimusnahkan hari ini antara lain, jenis sabu seberat 26, 535kg, ekstasi sebanyak 2.302 butir dan ganja seberat 4,065kg. Sementara, tersangka yang kini sudah diamankan Polisi berjumlah 8 orang.

Pemusnahan itu dihadiri juga oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, Dandim 0316 Batam, Letnan Kolonel (Letkol) Infanteri (Inf) Galih Bramantyo, Ketua BNN Batam, AKBP Heryanto serta Perwakilan BPOM.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam kesempatan tersebut dirinya mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba dan anggotanya yang dinilai telah berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kota Batam.

“Tentu saya memberi apresiasi Kasat Resnarkoba beserta anggota yang sudah berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus peredaran narkotika di kota Batam. Penangkapan pertama itu BB narkotika jenis sabu seberat 1.946,2 gram. Kemudian, kedua, BB narkotika jenis sabu seberat 24.589,67 Gram. Lalu yang ketiga BB jenis ektasi sebanyak 2.302 butir. Keempat, BB berupa daun ganja seberat 4.065,75 gram. Jadi total keseluruhan yang di musnahkan sebanyak 26.484,8 gram narkotika jenis sabu, 2.162 Butir Ekstasi dan 3.987,75 Gram Ganja. Untuk pengujian di Laboratorium dan Pengadilan Negeri sudah disisihkan,” ungkap Kapolresta Barelang kepada awak media.

Penangkapan Kasus Narkotika dilakukan per Oktober hingga Desember 2022

Kombes Pol Nugroho menyebutkan, pihaknya telah merekapitulasi pengungkapan kasus barang haram ini sepanjang satu tahun dengan jumlah yang cukup banyak.

“Rekapitulasi Tahun 2022 selama 1 tahun ini kita release, yaitu; jumlah Laporan Polisi sebanyak 61 LP, tersangka total 88 Orang dengan BB ganja 14309,86 hram, sabu 81621,69 gram, kokain 1106 gram dan ekstasi sebanyak 51445 butir. Lalu untuk
BB sabu seberat 26.484,8 gram, yang mana bisa menyelamat 264.484 jiwa manusia. Dengan asumsi 1 gram itu dikomsumsi oleh 10 orang,” ucap dia.

Lanjutnya, “Kemudian barang bukti pil esktasi seberat 2.162 gram, bisa menyelamatkan 2.162 s/d 4.324 jiwa manusia dengan asumsi 1 butir itu bila dikomsusi oleh 1 s/d 2 orang. Dan barang bukti daun ganja sebayak 3.987,75 gram, bisa menyelamatkan 39.817 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menyebutkan bahwa kota Batam belum dinyatakan aman dari narkotika. Untuk itu, dia mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam mencegah peredaran narkotika.

“Di kota Batam yang kita cintai ini belum steril dari narkotika. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dan sinergitas dari semua elemen untuk memberikan informasi, baik dari Pemerintah, masyarakat maupun insan pers. Untuk itu, jika ada yang mengetahui tentang masalah penyalahgunaan barang haram narkotika di lingkungan sekitar, mohon langsung disampaikan kepada pihak berwajib untuk segera ditindak. Ini adalah tanggungjawab konektif dari kita semua. Sekali lagi, apresiasi untuk Pak Kapolresta Barelang semua jajarannya. Semoga kedepannya narkotika ini bisa diminimalisir,” ucap Amsakar. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *