Nekat Hendak Edarkan Ganja, Pria Asal Tanjungpinang ini Diringkus Polisi

Ket Foto: Polresta Barelang gelar konferensi pers ungkap pelaku pengedar narkotika | Rabu, (21/22) | dok.Humas Polresta Barelang

Bataminfo.co.id, Batam – Seorang Pelaku berinisial E (37) asal kota Tanjungpinang di Kavling Sagulung Baru (Saguba), Blok O Kecamatan Sagulung, kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) karena terlibat kasus tindak pidana narkotika.

Hal ini diungkapkan oleh Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, didamping oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit 1 Satresnarkoba, Ipda Shigit Sarwo Edhi. Konferensi Pers tersebut digelar di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (21/12/2022)

Barang haram yang berhasil diamankan itu berjenis daun ganja seberat 4.065.75 Gram. Kepada awak media, Polisi menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pelaku narkotika tersebut. River mengatakan, pihaknya melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku usai mendapatkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:   Aksi Damai Ribuan Massa, Viva Palestina Menggema di Madiun Raya

“Tim dapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika. Kemudian tim menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan hingga pada hari kamis tanggal 01 desember 2022 sekira pukul 19.00 WIB, tim melihat pria sedang berdiri di Lapangan Fasum Kavling Saguba Blok O Kec. Sagulung, lalu langsung mengamankan tersangka E dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti 3 paket/bungkus narkotika jenis daun ganja yang dibungkus kertas warna coklat dari saku celana bagian belakang sebelah kiri yang digunakan tersangka pada saat itu,” jelasnya.

Kata River, berdasarkan pengakuan tersangka, diketahui dia memperoleh narkotika jenis daun ganja tersebut dari temannya yang berinisial I yang berasal dari medan, yang tersangka terima langsung di Halte Fanindo Batu Aji-Kota Batam pada hari kamis tanggal 24 november 2022 dengan harga Rp.35.000.000.

BACA JUGA:   ATR/BPN Meresmikan GTRA Summit Karimun 2023

Kepada petugas kepolisian, tersangka juga mengaku mengedarkan atau menjual di sekitar wilayah Kota Batam dengan harga Rp. 50.000.000, dimana tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 15.000.000. Polisi juga berhasil menyita BB lain berupa uang hasil penjualan narkotika jenis daun ganja dari tersangka sebanyak Rp. 16.000.000.

Jika dianalogikan, jumlah Barang Bukti seebrat 4.065.75 Gram Narkotika jenis daun ganja itu dikonsumsi oleh 10 orang per 1 gram, maka bisa menyelamatkan 40.657.5 jiwa manusia.

BACA JUGA:   Aksi Bergizi Dinkes Tanjungpinang, Membangun Generasi Masa Depan Sehat

Selanjutnya, River Hutajulu juga mengatakan, terkait penangkapan narkotika jenis ganja ini merupakan terget operasi pekat seligi 2022 yang dilaksanakan pada bulan November lalu, yang mana Satresnarkoba telah berhasil memenuhi target tersebut.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *