Bataminfo.co.id, Batam – Satreskrim Polresta Barelang menggelar konferensi pers, pengungkapan kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Lobby Mapolresta Barelang pada Rabu, (7/12/222).
Dalam konferensi pers tersebut, Polisi menghadirkan Tersangka kasus KDRT tersebut di hadapan awak media. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, kasus KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi pada November lalu di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, kota Batam.
“Jadi ini merupakan kasus KDRT yang di lakukan oleh tersangka yang merupakan suami dari korban (istrinya) di Jalan Damar, Tanjung Sengkuang. Kejadiannya pada tanggal 30 November 2022, sekira pukul 07.30 WIB. Korban bernama Riska Krisnawati dan Pelaku berinisial RP alias R (37). Mereka ini adalah suami istri. Sebelum terjadi pembunuhan, mereka sempat cek-cok. Korban seorang biduan, sementara suaminya (tersangka) kerja serabutan,” jelas Nugroho.
Nugroho mengungkapkan, peristiwa cek-cok yang berujung maut itu bermula dari percakapan antara Korban dengan Pelaku mengenai hubungan diantara keduanya yang tak lagi harmonis. Cek-cok mulut terjadi hingga korban mendapatkan kekerasan dari pelaku yang mengakibatkan ia kehilangan nyawa.
“Berawal pada Selasa, 29 November 2022, sekira pukul 16.30 WIB, korban yang baru selesai mandi masuk ke kamar, disusul tersangka (suami korban) lalu bertanya; mau dibawa kemana hubungan ini, Diam-diam aja? Lalu korban menjawab; seperti yang disampaikan, kita selesai (cerai). Tersangka menjawab; masa masalah kecil dibesar-besarkan. Kemudian, tersangka memeluk korban, namun korban mendorongnya ke kasur dan berkata; Jangan sampai kita bunuh-bunuhan lagi, jangan pancing jin saya keluar. Lalu, tersangka masih kembali memeluk korban, tapi korban menepis,” ungkap Nugroho.
Tersangka yang teringat omongan korban sebelumnya yang menyayat hatinya, lalu mengambil botol dan memukuli kepala korban sebanyak 1 kali. Korban diketahui langsung terjatuh dan sempat dipaksa sang suami (tersangka) untuk melakukan hubungan intim. Namun, korban masih melawan hingga ia dipukul oleh tersangka lagi dengan botol pada bagian pelipisnya. Tersangka yang melihat korban masih meronta, kembali memukuli dagu korban dengan botol dan juga mencekik korban hingga tak bernyawa.
Pada Jumat, 02/12/2022), Pelaku akhirnya diringkus oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Fachri Rizky di wilayah Tiban Koperasi Batam. Tersangka diketahui sempat melakukan perlawanan dan nyaris melarikan diri, namun petugas melumpuhkan kakinya dan akhirnya ia diamankan.
Barang Bukti (BB) yang telah diamankan diantaranya; 1 pecahan botol dan tangkai botol, 2 buah botol merk beer, 1 buah seprai warna merah, 1 buah seprai warna biru motif bunga, 1 bra, 1 buah celana dalam (CD), 1 buah celana korban, 1 buah jilbab yang dikenakan korban dan 2 buah buku nikah.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (3) Undang-undang nomot 24 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara. (Non/BI)







