Bawa Sajam, Pria ini Diamankan Polsek Lubuk Baja

Dok polsek

Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial IS terkait dengan dugaan tindak pidana menguasai, menyimpan dan membawa Senjata Tajam yang terjadi Pada hari Senin tanggal 7 November 2022 sekira pukul 04.20 WIB, di Pos Sekurity Blok 2 Kec.lubuk baja. – Kota Batam.(08/11/2022)

Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal pada hari Senin tanggal 7 November 2022 sekira pukul 08.00 Wib.

BACA JUGA:   Gubernur Ansar Didesak Untuk Memeriksa Internal Said Nursyahdu

“Unit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan 2 (dua) orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian, berdasarkan laporan tersebut unit reskrim mendatangi TKP di pos sekuriti Blok 2, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang an. PP dan sdr. IS,” ujarnya, Selasa(08/11)

Terduga pelaku tindak pidana pencurian yang mana pada pelaku an. IS di dapat sebilah Pisau Stainless dengan gagang plastik yang dibalut dengan karet berwarna Hitam dengan panjang ± 22 cm yang diselipkan di pinggang sebelah kanan dan kemudian itu pisau tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Lubuk Baja guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Kematian RK Murni Karena Sakit, Dionisius Pani: Beliau Masih Sempat Komunikasi

“Setelah Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menerima Laporan dan mengamankan terduga pelaku serta barang bukti selanjutnya melakukan proses penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara terdapat bukti permulaan yang cukup menetapkan terduga pelaku An. IS sebagai tersangka Tindak Pidana Menguasai, Menyimpan dan Membawa Senjata Tajam,” paparnya.

BACA JUGA:   20 Tahun Jalankan Usaha Toko Sembako, Jumirah Bersyukur Usahanya Bisa Maju Setelah Jadi Mitra Binaan PT Timah Tbk

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) Bilah Pisau Stainless dengan gagang plastik yang dibalut dengan karet berwarna Hitam dengan panjang ± 22 cm dan 1 (satu) unit Becak Sepeda Motor.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *