slot gacor
Polisi Bekuk Maling Pembobol Rumah di Tanjungpinang, Kerugian Capai Rp14 juta - BatamInfo.co.id

Polisi Bekuk Maling Pembobol Rumah di Tanjungpinang, Kerugian Capai Rp14 juta

Keterangan Foto: Foto Hasil barang Bukti Tindak Pidana Pencurian, Dok : Humas Polresta Tanjungpinang

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria Inisial (RS) 33 tahun tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah yang berada di Lokasi Kota Piring Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Ronny Burungudju, membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dan Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dan saat ini tersangka ditahan di Polresta Tanjungpinang.

“Adapun kronologis kejadian tindak pidana (Curat) tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 30 Oktober 2022, sekitar pukul 11.00 Wib korban Irmansyah pulang kerumah dan sesampainya dirumah korban melihat kondisi di dalam rumah dalam keadaan berantakan,” ujarnya, Rabu(02/11/2022).

BACA JUGA:   Fly Over Sei Ladi Diresmikan Pada Desember 2024

Kemudian Korban bertanya kepada tetangga apakah ada melihat orang masuk ke dalam rumah, tetangga korban mengira yang masuk kedalam rumah korban adalah istri atau anak korban karena lampu rumah korban dalam keadaan menyala.

“kemudian korban mengecek kondisi rumah korban dan menemukan pintu samping rumah dalam keadaan rusak, pada saat kejadian tersebut rumah korban dalam keadaan kosong. Selanjutnya, Korban mengecek barang barang milik Korban yang hilang diantaranya 2 (dua) unit televisi 32 inch Merk Sharp, 1 (satu) unit televisi Merk Panasonic 42 inch, 1(satu) unit Camera Merk Nikon D3000, 1 (satu) Unit Proyektor Evericom X7, 13 (tiga belas) Cincin Batu Akik dan 10 (sepuluh) Batu akik. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 14.000.000 (empat belas Juta Rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

BACA JUGA:   SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE

Pada hari Selasa tanggal 01 November 2022, Tim Jatanras yang di Pimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Freddy Simanjuntak, melakukan pengembangan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya di Jalan Kijang Lama kota Tanjungpinang.

BACA JUGA:   Ratusan Umat Antusias Saksikan Pembongkaran Gedung Gereja Lama dan Penempatan Gedung Baru, Persembahan PT Uni Jaya Investindo

“Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan pengeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang barang yang telah di curi berada di dalam kamar pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya”tutup Kasat . (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *