Bataminfo.co.id, Batam – Delapan orang Pemuda yang berkompolotan melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua (sepeda motor) akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Bengkong, kota Batam, Provinsi Kepri.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bengkong, Selasa, (25/10/2022).
Kepada awak media, Mardalis mengungkapkan bahwa Tujuh (7) dari Delapan (8) Pelaku yang berhasil diamankan itu tidak menyelesaikan pendidikannya hingga ke SLTA. Sementara, 2 dari pelaku tersebut merupakan anak dibawah umur. Mereka diamankan Polisi pada waktu dan tempat yang berbeda.
“Tersangka ada Delapan orang, laki-laki semua. AD (20), RP (24), Y(17), AR (18), FHM (19), DF (17), AF (19), TB (27). Mereka ada yang hanya tamatan SD, ada yang SMP dan 1 yang tamatan SMK. Mereka ini adalah komplotan yang spesial mencuri sepeda motor. Beberapa dari mereka merupakan anak dibawah umur. Ada 7 unit sepeda motor yang dicuri oleh Pelaku. 5 motor dicuri dari korban, kemudian 2 motor itu merupakan alat bantu mereka untuk melancarkan aksinya,” papar Mardalis.
Dari pengakuan para pelaku sebagaimana yang diungkapkan oleh Polsi dalam konferensi pers ini, mereka diketahui bekerjasama untuk melakukan aksi pencurian motor (curanmor) dengan memggunakan kunci T. Usai mendapatkan kendaraan yang ditargetkan itu, pelaku lalu menjualnya kepada seseorang berinisial TB.
“Jadi mereka ini bekerjasama untuk melancarkan aksinya dengan cara menggunakan kunci bentuk T. Setelah itu menurut pengakuannya, motor tersebut dijual ke satu pelaku bernama Tengku Budi (TB),” ungkap Mardalis.
Dari tangan pelaku, Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa; 7 unit sepeda motor yakni; beat warna merah dengan STNK atas nama Angga Yosika Putra dan sepeda motor merk scopy tahun 2020, 1 unit HP infinit (untuk komunikasi antara pelaku), 1 buah STNK atas nama Cintya Maya Sari, 1 unit hp iPhone, 1 pasang plat nomor polisi dan 1 buah kunci motor.
Atas perbuatannya itu, para Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan pasal 480 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Non/BI)









