Bataminfo.co.id, Batam – Satresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Lobi Mapolda Kepri pada Senin, (24/10/2022).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari operasi silent (senyap) yang dilakukan oleh Tim khusus Ditresnarkoba Polda Kepri usai mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini berawal dari operasi silent yang dilakukan oleh Ditresnarkoba di sekitar Pelabuhan Rakyat yang berlokasi di Batu Besar, Kecamatan Nongsa, kota Batam, Provinsi Kepri. Kejadian pada Jumat, 14 Oktober 2022 lalu. Sekira pukul 15.00 WIB, Timsus Ditresnarkoba lakukan pengamatan, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkoba. Tim yang dipimpin oleh Dirresnarkoba akhirnya melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku berinisial Y alias K,” ungkap Harry.
Pelaku diketahui menggunakan satu buah speedboat. Pada saat penangkapan, pelaku Y berhasil ditangkap, namun Tekong dari speedboat tersebut kabur dengan cara lompat ke laut. Pelaku diketahui membawa barang haram tersebut yang dibungkus dalam kemasan teh china merk Guanyinwang sebanyak 25 bungkus yang rencananya hendak dibawa ke Tembilahan dan Palembang.
Harry menyebutkan, pelaku mendapatkan perintah dari kenalannya yang berada di Malaysia untuk membawa barang haram tersebut. Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti (BB) narkotika jenis shabu seberat 26,6 kilogram serta uang tunai.
“Pelaku disuruh oleh orang Malaysia yang diindikasi berinisial L, saat ini dalam daftar penyarian orang (DPO). Tersangka yang diamankan ini diperintahkan untuk membawa sabu-sabu. Saat ini, pelaku diamankan dengan BB sebanyak 25 bungkus, yang telah ditimbang sehingga total seberat 26,6 kilogram serta uang tunai sebanyak Rp. 250.000. Dan satu lagi pelaku itu tekongnya disebut kapten boat. Belum diketagui nama aslinya. Pengungkapan ini untuk yang ke sekian kalinya di wilayah perairan Polda Kepri,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad David juga menuturkan bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Kepada pihaknya, pelaku mengaku baru pertama melakukan aksi ini. Tak hanya Tembilahan, tapi juga ke Palembang.
“Yang bersangkutan memerima uang per bungkus 10 juta, bila barang ini berhasil sampai ke tujuan. Narkotika ini asal Johor, Malaysia, yang dipesan sesorang untuk diantarkan ke Tembilahan. Hasil interogasi, pelaku masih pemain baru. Namun akan kita dalami lagi. Jadi, yang bersangkutan ini juga akan bawa barang ini ke Palembang. Kebetulan pelaku asal Palembang. Pelaku ini punya kenalan dengan seseorang di Malaysia. Pelaku kurang paham, namun dia didampingi oleh Tekong,” jelas Ahmad.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 224 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancamana hukuman pidana mati. Atau penjara selama-lamabya 15 tahun. Dan penjara paling singkat 5 tahun. (Non/BI)









