slot gacor
Habis Masa Jabatan 2023, Pilkada di Tanjungpinang Tetap Dilaksanakan Serentak 2024 - BatamInfo.co.id

Habis Masa Jabatan 2023, Pilkada di Tanjungpinang Tetap Dilaksanakan Serentak 2024

Keterangan Foto : Arison Sirait Humas KPU Provinsi Kepri.fot : budi

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – KPU Provinsi Kepri resmi menyampaikan Hasil Pemilu pada konferensi Pers kepada awak media, Menurut Keterangan Arison selaku Divisi Humas KPU Menyatakan Pemilu 2024 Akan di Laksanakan Secara serentak di Seluruh Indonesia

Berdasarkan hasil Dari KPU RI menyatakan Pemilihan Presiden Dan Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024 sementara Pemilihan Legislatif akan dilaksanakan serentak pada Tanggal 14 Februari 2024

“Iya benar Pemilihan Legislatif, DPRD Kabupaten Kota, DPRD Provinsi, DPR RI Maupun DPD RI akan di laksanakan pada tanggal 14 Februari Tahun 2024 ini serentak di seluruh Indonesia” ucap Arison Sirait Saat di wawancara media Ini (14/10)

BACA JUGA:   Diduga Korsleting, Toko Oli di Magetan Amblas Jadi Bancakan Jago Merah

Sementara untuk tahapan Pemilu Pilpres Dan Pilkada akan di laksanakan pada tanggal 27 November 2024

“Itu semuanya Serentak Pemilihan Presiden dan wakil presiden, Pemilihan umum Gubernur Dan Wakil Gubernur maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota” Jelasnya kembali.

Contohnya saja saat ini walikota Tanjungpinang yang masa jabatannya akan habis pada 2023 itu nanti akan di Laksanakan PLT sembari menunggu Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024.

BACA JUGA:   Dikatain Bencong, Waria di Jodoh Nekat Tusuk Temannya

“Itu semuanya serentak baik Gubernur dan wakil Gubernur, Walikota Dan Wakil Walikota maupun Bupati dan Wakil Bupati, Walaupun Walikota Tanjungpinang tahun 2023 habis masa jabatan, tetap akan melaksanakan pemilihan pada tanggal yang telah di tetapkan KPU RI, Yaitu tanggal 27 November 2024” Jelasnya.

Selain itu Menurut keterangan Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Said Abdullah Dahlawi apabila ada pelanggaran dalam tahap proses Pemilu maupun Pilkada 2024 silahkan adukan permasalahan tersebut di kantor Bawaslu Kabupaten Kota.

“Jika ada pelanggaran, langsung laporkan ke Kantor Bawaslu Kabupaten atau Kota karena proses kerawanan Pemilu saat ini, harus kita tindak” Jelas Said Abdullah.

BACA JUGA:   Waduh! Jokowi Larang Pegawai Pemerintah Gelar Bukber, Pemko Batam Anggarkan Bukber 1,2 Milliar

Dalam Pers Rilis yang Di sampaikan KPU Republik Indonesia ada 43 Parpol Pemilik akun Sipol, Dari 43 pemilik akun sipol hanya 40 Parpol yang mendaftar, dari 40 Pendaftar tersebut hanya 16 pendaftar yang berkas di kembalikan, dan 24 partai pendaftar yang melaksanakan proses administrasi Ternyata dari 24 Partai yang mengikuti proses administrasi, hanya 4 Partai yang tidak melanjutkan proses perbaikan (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *