Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Tanjung Pinang diduga telah ‘masuk angin’ seiring dengan dibiarkannya tempat hiburan malam tetap beroperasi meskipun belum mengantongi izin usaha bar dan penjualan minuman beralkohol.
Satu di antaranya adalah ‘Blue Fire’ yang telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Riau (Kepri), Hasfarizal Handra.
Menurutnya, berdasarkan data Online Single Submission (OSS), Blue Fire hanya mengantongi izin usaha restoran. Namun, izin usaha tersebut disalahgunakan dengan mendirikan bar dan menjual minuman beralkohol.
“Pemprov belum memberikan izin usaha bar dan penjualan minuman beralkohol. Yang ada hanya izin restoran,” ujar Hasfarizal Handra dikutip pada Rabu (14/9/2022).
Ia menegaskan bahwa izin usaha tidak boleh dicampuradukkan dengan kegiatan lainnya. Oleh karena itu diperingatkannya agar Blue Fire segera mengurus izin usaha bar dan minuman beralkohol.
“Kalau restoran ya restoran. Tidak boleh menggunakan izin restoran untuk bar, apalagi untuk penjualan minuman beralkohol. Dalam satu usaha ada beberapa unit usaha, ya itu ada izinnya,” tegas Hasfarizal Handra.
Sangat disesalkan, meskipun Blue Fire belum mengantongi izin usaha bar dan penjualan minuman beralkohol alias beroperasi secara ilegal, tidak ada sanksi yang diberikan oleh Pemkot Tanjungpinang maupun Pemprov Kepri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tanjung Pinang, Ahmad Yani ketika dikonfirmasi mengenai hal itu lebih memilih bungkam dengan cara mengabaikan pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya. (RED)