Bataminfo.co.id, Batam – Kasus Pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal kembali terkuak. Kali ini, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang pelaku berinisial M dan CH asal Batam.
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Kepri, dirinya mengungkapkan, kedua pelaku diamankan pada bulan Agustus lalu. Sementara, korban disebutkan berasal dari Jakarta, Tangerang dan Manado yang rencananya akan diberangkatkan ke Kamboja untuk bekerja.
“Hari ini kita merilis kasus tindak pidana pelaku pengiriman PMI ilegal. Pelaku berinisial F (44) dan CH (51), smua warga Batam. Mereka diamankan pada tanggal 23 Agustus 2022 lalu. Korban calon PMI tersebut masing-masing berinisial A (31) asal Jakarta, O (26) asal Jakarta, DB (25) dari Tangerang, EA (18) asal Manado, TM (27) dari Tangerang dan R (27) asal Tangerang. Semua orang ini akan diberngkatkan ke luar Batam, yaitu Kamboja untuk bekerja sebagai pegawai judi online,” Jelas Jefri.
Kata Jefri, keenam korban CPMI tersebut direkrut melalui sosial media (sosmed) dan dari mulut ke mulut. Dia menjelaskan, rute perjalanan mereka yakni; dari Jakarta, lanjut ke Batam, kemudian barulah melanjutkan rute berikut ke Negara Tujuan, yakni Kamboja. Mereka dijanjikan upah yang fantastik oleh pelaku.
“Mereka direkrut melalui sosmed dan dari mulutke mulut. Kemudian dipersiapkan semua keperluananya lalu berangkat rencanya akan pada 23 Agustus. Namun, belum sempat berangkat, pelaku sudah ditangkap. Jadi, rute perjalanan mereka itu berangkat dari Jakarta menuju Batam, lalu ke Singapura, lalu lanjut ke Thailand, kemudian baru melewati jalur darat ke Kamboja. Rata-rata mereka masih muda. Mereka dijanjikan gaji yang cukup besar untuk bekerja sebagai operator judi online disana. Upah yang dijanjikan ada yang 5 juta, 6 juta dan 9 juta rupiah,” ungkapnya.
Dari penangkapan kedua pelaku ini, Polisi telah menyita sejumlah alat bukti diantaranya; beberapa unit handphone, paspor, uang tunai serta satu mobil mitsubishi yang digunakan pelaku untuk mengantarkan/menjemput calon PMI tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 6, juncto (jo) pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 41 juncto pasal 43 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (Non)









