21 Pelaku 303 Ditangkap, Polisi Ungkap Enam Lokasi Jadi Sarang Judi di Batam

Avatar photo
Ket Foto: Satreskrim Polresta Barelang ungkap kasus tindak pidana perjudian di Batam | Selasa, (23/22) | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang kembali mengamankan sejumlah kasus tindak pidana Perjudian yang berlokasi di kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Selasa, (23/8/2022).

Kali ini, sebanyak 21 pelaku tindak pidana perjudian kembali di amankan. Seperti yang diungkapkan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, sebanyak 6 lokasi perjudian telah dilakukan penindakan oleh pihaknya, diantaranya :

1. Ruko Dien Centre, Kelurahan Batu Selicin, Lubuk Baja, kota Batam.
2. Warung Tami Ruli Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
3. Kedai Bandrek depan BRI Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam
4. Ruli Tangki Seribu Kelurahan Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam
5. Ruli Kampung Aceh Simpang DAM, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam
6. Komplek Berniaga Nagoya, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Adapun 3 kasus diantaranya telah di Expose sebelumnya oleh Polresta Barelang. Sedangkan kasus perjudian yang ada berawal dari laporan masyarakat.

“Keseluruhannya berawal dari laporan masyarakat mengenai perjudian pimpong, kartu song dan lain-lain,” tutur Kapolresta Barelang pada Mako Polresta Barelang, Selasa (23/8/22).

Selain itu, pihaknya juga menyita sebanyak 18 unit Gelangang Permainan (Gelper), 1 Mesin Pimpong, 1 buah papan periode, 1 buah kartu atm, 1 unit hp Samsung, 24 bola pimpong, serta 20 lembar catatan angka pimpong.

Kapolresta berpesan terhadap masyarakat agar melaporkan setiap lokasi perjudian di daerah Batam dan sekitarnya. Dia menyebutkan hal ini merupakan penyakit masyarakat yang harus di berantas.

“Saya berpesan kepada masyarakat agar melaporkan jika ada perjudian di wilayah hukum Polresta Barelang, karena ini menjadi amanat Kapolri agar memberantas segala bentuk perjudian,” harapnya.

Disamping itu, Bandar terjerat oleh pasal 303 KUHP junto 303 Bis dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara, Sedangkan pemain akan di jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Non)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *