Bataminfo.co.id, Batam – Kepala KSOP (Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan) Khusus Batam, Revolondo, SH., MM. Mengatakan akan tindak tegas jika ada Kapal yang tidak memiliki izin lengkap tetap berlayar, Kamis (4/8) Pagi Hari Saat Dikonfirmasi BatamInfo.Co.Id.
Sebelumnya Boyamin Saiman yang merupakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan dugaan Penyelundupan Limbah B3 oleh Negara tetangga diperairan Kepulauan Riau.
Berdasarkan keterangan Kepala KSOP Khusus Batam Akan Menindak Tegas Kapal kapal nakal tersebut.
“Izin mereka belum lengkap, sehingga belum bisa beroperasi di Batam jika nekat beroperasi kita akan ambil tindakan tegas kepada kapal itu,” Tegas Revolondo Kamis (4/8).
Temuan Penyelundupan Limbah B3 oleh Boyamin Saiman
Temuan itu didapati bahwa Kapal Tersebut tidak dilengkapi Dokumen berlayar tetapi tetap beroperasi di wilayah perairan Kepulauan Riau sehingga memasuki pelabuhan batam dan berjalan dengan baik.
“MAKI menemukan Dugaan Penyelundupan Limbah B3 dari beberapa negara Tetangga memasuki wilayah Kepri sebanyak 13 Kapal,” Ujar Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Saat Dikonfirmasi BatamInfo.Co.id.
Sesuai temuan yang dikemukakan oleh Boyamin Saiman iya mengatakan bahwa limbah Fuel Oil tersebut ditimbun daerah Lubang bekas pertambang diwilayah Kepulauan Riau.
Tidak hanya itu, seharusnya jika dokumen mereka (Kapal Penyeludup) Lengkap dengan adanya perlayaran ini negara seharusnya diuntungakan sebanyak 1 milyar Rupiah Perkapal dengan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) Tetapi Kenyataanya Negara Hanya Mendapatkan Sanksi Adminisrasi yang Hanya 30 Juta Rupiah.
“Kami menduga Limbah Fuel Oil ini ditimbun daerah lubang bekas galian pertambangan diwilayah Kepri, Ini kan sangat berbahaya,”Katanya.
“Tidak hanya ditimbun di wilayah bekas galian pertambangan, dengan adanya temuan ini seharusnya negara bisa diuntungkan sebanyak 1 Milyar Rupiah Perkapal. Tetapi nyatanya tidak, negara hanya mendapatkan berupa uang Sanksi Administrasi yang hanya Jutaan Rupiah, Ini sangat merugikan negara,” Ungkap Boyamin Saiman Kembali.
Boyamin Saiman juga Akan Melaporkan Temuan tersebut ke KLHK RI
Dengan adanya temuan Dugaan Penyelundupan Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang berada di Kepulauan Riau, MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Akan segera Melaporkan Ke Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Repuplik Indonesia dan MAKI juga meminta KSOP (Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan) untuk melakukan Penyelidikan serta Penyidikan Kapal yang berlayar tanpa adanya Dokumen yang lengkap.
“MAKI segera melaporkan dan membawa Kepenegakan Hukum bahwa ini melanggar aturan negara mulai dari Dugaan berlayar secara illegal, Membawa Limbah B3 tanpa Izin yang lengkap, Serta Kerugian Negara PNPB,” Tutup Boyamin Saiman, Rabu (3/8) Pukul 13.08 Wib. (Red)











