Penyelundupan Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Boyamin Saiman Angkat Bicara

Ket foto: Boyamin Saiman merupakan Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) menemukan kejanggalan perizinan, Rabu (3/8

 

Bataminfo.Co.id – Diduga ada penyelundupan Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) dari beberapa Negara Tetangga menuju Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau Sebanyak 13 Kapal Oleh PT. J (Posisi Kapal Milik) Batas Usia Impor Kapal Per Tanggal 21 Februari 2022, Boyamin Saiman merupakan Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) menemukan kejanggalan perizinan, Rabu (3/8) Siang hari.

Temuan itu didapati bahwa Kapal Tersebut tidak dilengkapi Dokumen berlayar tetapi tetap beroperasi di wilayah perairan Kepulauan Riau sehingga memasuki pelabuhan batam dan berjalan dengan baik.

BACA JUGA:   Bupati Karimun Sebut STQH Kepri Beri Dampak Positif bagi Ekonomi Masyarakat

“MAKI menemukan Dugaan Penyelundupan Limbah B3 dari beberapa negara Tetangga memasuki wilayah Kepri sebanyak 13 Kapal,” Ujar Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Saat Dikonfirmasi BatamInfo.Co.id.

Sesuai temuan yang dikemukakan oleh Boyamin Saiman iya mengatakan bahwa limbah Fuel Oil tersebut ditimbun daerah Lubang bekas pertambang diwilayah Kepulauan Riau.

Tidak hanya itu, seharusnya jika dokumen mereka (Kapal Penyeludup) Lengkap dengan adanya perlayaran ini negara seharusnya diuntungakan sebanyak 1 milyar Rupiah Perkapal dengan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) Tetapi Kenyataanya Negara Hanya Mendapatkan Sanksi Adminisrasi yang Hanya 30 Juta Rupiah.

BACA JUGA:   1.078 Narapidana Buddha dapat Remisi Hari Waisak, 12 Langsung Bebas

“Kami menduga Limbah Fuel Oil ini ditimbun daerah lubang bekas pertambangan diwilayah Kepri, Ini kan sangat berbahaya,”Katanya.

“Tidak hanya ditimbun di wilayah bekas pertambangan, dengan adanya temuan ini seharusnya negara bisa diuntungkan sebanyak 1 Milyar Rupiah Perkapal. Tetapi nyatanya tidak, negara hanya mendapatkan berupa uang Sanksi Administrasi yang hanya Jutaan Rupiah, Ini sangat merugikan negara,” Ungkap Boyamin Saiman Kembali.

Dengan adanya temuan Dugaan Penyelundupan Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang berada di Kepulauan Riau, MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Akan segera Melaporkan Ke Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Repuplik Indonesia dan MAKI juga meminta KSOP (Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan) untuk melakukan Penyelidikan serta Penyidikan Kapal yang berlayar tanpa adanya Dokumen yang lengkap.

BACA JUGA:   Aktivitas pematangan lahan di Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung Disinyalir Ilegal

“MAKI segera melaporkan dan membawa Kepenegakan Hukum bahwa ini melanggar aturan negara mulai dari Dugaan berlayar secara illegal, Membawa Limbah B3 tanpa Izin yang lengkap, Serta Kerugian Negara PNPB,” Tutup Boyamin Saiman, Rabu (3/8) Pukul 13.08 Wib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *