Dugaan Korupsi, Disdik Kota Batam Tidak Bisa Beri Bukti Pengembalian Kerugian Negara ke Kasda

SDN 008 Bengkong fot/Bataminfo

Bataminfo.co.id, Batam – Terkait kasus dugaan Korupsi serta Koorporasi penggunaan anggaran Dinas Pendidikan kota Batam dan PT TNJ dalam pengerjaan pembangunan bronjong batu belah SD Negeri 008 Bengkong pada 2021 lalu masih penuh tanya. 

Pasalnya, pengeluaran dana ratusan juta tersebut dilakukan dengan dalih kegiatan yang menggunakan dana tak terduga, hingga merugikan negara. 

Sebagaimana diketahui, Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dikeluarkan pada 17 Mei 2022  menerangkan bahwa terdapat kerugian Negara dengan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 626.197.816.78 pada pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 22 Februari 2022 lalu oleh tim Auditor BPK RI Kepri. 

BACA JUGA:   Sempat Lakukan Perlawanan, Dua Pelaku Jambret Terhadap WNA Asal Belanda Akhirnya Diamankan Polisi

Namun, kerugian Negara yang hampir mencapai Tujuh Ratus juta tersebut berhasil diselamatkan oleh tim Audior Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Kepri dan Di minta untuk pengembalian sesuai dengan kesepakatan bersama. 

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kota Batam, Hendri Arulan membenarkan terkait hal itu. Dia pun menerangkan, dana tak terduga tersebut digunakan untuk mengerjakan atau memperbaiki kerusakan di SD 008 akibat longsor.

“Betul, ini kegiatan menggunakan dana tak terduga, yaitu terjadinya longsor tebing SD 008 bengkong yang mengancam kerusakan bangunan lain dan keselamatan anak didik, sehingga memang harus segera dikerjakan dan saat ini sudah selesai dikerjakan,” terang Hendri. 

Selanjutnya, Hendri saat dikonfirmasi oleh Bataminfo.co.id terkait permintaan dari pihak BPK RI Kepri yang meminta pihaknya menhembalikan uang ratusan juta itu, Hendri menyebutkan telah mengembalikan pada Bulan Mei lalu. 

BACA JUGA:   Upacara HUT RI ke 77 di Polresta Barelang,ipda Dodi Setiawan Bertindak Sebagai Komandan Upacara

“Sesuai rekomendasi BPK, maka sudah di kembalikan ke KAS Daerah pada tanggal 10 mei 2022 yang lalu..,” terang Hendri via pesan WhatsApp kepada Bataminfo.co.id. Kamis, (16/5/2022). 

Kendati demikian, Aktivis Pengawas Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Adiya Prama Rivaldi mempertanyakan dan meminta bukti penyetoran ke Kas Daerah (Kasda), jika benar telah diproses pengembalian pada 10 Mei 2022. 

“Jika memang benar telah di setorkan, tolong perlihatkan kepada publik bukti setor tersebut bahwa kerugian Negara telah di kembalikan ke Kas Daerah,” ucapnya. 

BACA JUGA:   Lomba Perahu Naga 2024 Usai, Ansar Tekankan Pentingnya Pelestarian Budaya

Pihak Perusahaan dan Dinas Pendidikan kota Batam menyetorkan pada tanggal 10 Mei 2022 sebelum LHP BPK terbit. Menurut Adiya, seharusnya telah dituliskan di LHP bahwa telah disetorkan kembali dengan nomor penyetoran yang absah. 

“LHP BPK perwakilan Kepri terbit dengan Nomor 75.B/LHP/XVIII.TJP/05/2022, Tanggal 17 Mei 2022 dan penyetoran pada tanggal 10 Mei 2022, seharusnya sudah di tuliskan bahwa telah di kembalikan dengan kesepakatan bersama serta Nomor penyetoran,” tuturnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kadisdik kota Batam, Hendri Arulan dinilai bungkam saat dikonfirmasi oleh Bataminfo.co.id terkait bukti pengembalian serta dengan prosedur apa uang ratusan juta tersebut dikembalikan ke Kasda. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *