Batam  

Kuasa Hukum Warga Tembesi Tower Sebut Negara Malah Rugi Bila Lahan itu Digusur

Gerbang masuk Kampung Tembesi Tower. Foto : Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Kuasa Hukum Warga Tembesi Tower, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Orik Ardiansyah menyebut negara akan rugi jika lahan tersebut digusur.

Hal ini diungkapkan Orik kepada Bataminfo.co.id usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (25/5/2022). Dia menyebutkan, jika Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2021 seolah dipaksakan, maka negara akan mengalami kerugian karena ada anggaran negara berupa bangunan Masjid, Posyandu serta Semenisasi jalan di lahan Tembesi Tower tersebut.

“Kalau Perda RT/RW Tahun 2021 ini dipaksakan, itu berarti ada uang negara yang dihilangkan. Karena kan ada APBN untuk membangun Masjid, Posyandu dan semenisasi jalan. Kalo sampai RW 16 ini digusur, itu ada kerugian negara. Untuk itu, kami hanya mengingatkan aja Kawan-kawan di Dewan dan juga Pemko. Mungkin mereka lupa,” ujarnya.

BACA JUGA:   Dinkes Batam Mulai Gelar Vaksin Booster, Rudi: Penting untuk Melindungi Diri dari Covid-19

Orik menegaskan, agar Pemko jeli dalam memperhatikan persoalan tersebut agar negara tidak mengalami kerugian. Karena adanya wujud dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Lokasi tersebut. Jika terjadi penggusuran atas lahan tersebut, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Rancangan peraturan daerah itu kan yang buat kan Pemko. Nah, kan dia tau kalo di lahan itu ada aset negara. Kan dia sendiri yang mengalokasikan anggarannya. Ada Panitia Khusus (Pansus) yang sebagian dari Pemko, sebagian dari Dewan. Nah untuk anggaran kan dari mereka juga. Harusnya mereka harus tau. Nah makanya itu, ini jika dipaksakan, kalo sampai RW 16 ini digusur, maka akan ada kerugian negara. Dan kita akan laporkan ini ke KPK,” tegasnya.

BACA JUGA:   Tiba dari Dubai, Wako Rudi Langsung Tinjau Penataan Jalan di Batu Besar Nongsa

Disisi lain, Agus, salah satu warga Tembesi Tower RW 16 menyentil pernyataan dari Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantip) Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari dalam RDP tersebut yang sempat menyebutkan bahwa sebagian warga di lokasi tersebut telah mendapatkan ganti rugi. Padahal, kata Agus hal tersebut keliru.

“Jadi pada saat RDP, Pak Imam Tohari entah dapat info dari mana mengatakan bahwa sebagian warga Tembesi Tower itu sudah menerima ganti rugi. Nah itu yang perlu kita luruskan. Mereka seolah sengaja sebarkan isu bahwa warga sebagian sudah menerima ganti rugi, yang akhirnya bisa memecah-belah kekompakan dan kesatuan warga. Yang menerima itu adalah warga yang berada pada Batas Tembesi Tower. Ganti rugi yang diterima itupun bukan Kavling perumahan, tapi kolam-kolam yang mereka manfaatkan untuk kehidupan mereka untuk menambah penghasilan,” ungkap Agus.

BACA JUGA:   Forkopimda Bahas Perwako Protokol Kesehatan, Amsakar: Sanksi Dibuat agar Warga Patuh

Menurut Agus, pihaknya mesti meluruskan isu-isu tersebut agar tidak disalah maknai atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab. Dirinya bahkan menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.

“Isu ini memang harus diluruskan karena jangan sampai isu-isu tersebut digiring oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab, yang disengaja untuk disetting seolah ada sebagian warga yang sudah menerima ganti rugi. Itu yang harus dipatahkan, karena isu itu tidak benar,” tandasnya. (non)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *