Pembunuhan di Bengkong, Pelaku Minum Tuak Sebelum Habisi Nyawa Korban

Avatar photo
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat mengintrograsi H, pelaku pembunuhan di Bengkong, saat ekspose di Mako Polresta Barelang, Kamis (31/3/2022). Foto: non/BO

Bataminfo.co.id, Batam – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Polsek Bengkong berhasil meringkus H (39), pelaku pembunuhan terhadap Supir Angkota Jefri Lubis di Bengkong, Kota Batam.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada, Senin (28/3/2022) sekira pukul 21.30 WIB. Pelaku sendiri diringkus polisi kurang lebih dua jam setelah melakukan aksinya itu.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menerangkan, pelaku melakukan perbuatan kejinya itu atas motif dendam terhadap korban. Pasalnya, berdasarkan pengakuan dari pelaku, korban sering mengatai dirinya dengan kata kasar.

“Jadi motifnya adalah, pelaku ini tersingung atas sikap korban yang sering mangata-ngatainya dengan bahasa yang kasar. Pelaku merasa tersinggung. Sebelumnya sempat terjadi cekcok mulut antara mereka berdua. Kemudiaan korban dipukuli oleh pelaku. Pelaku sempat dilerai oleh teman atau saksi di TKP. Pelaku bahkan mengajak korban untuk berduel,” ujar Nugroho didampingi Kasat Reskrim Kompol Reza Morandi Tarigan, Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal dan Kasie Humas AKP Tigor Sidabariba, saat konfrensi pers, Kamis (31/3/2022).

Diketahui, Pelaku dan korban memiliki profesi yang sama yakni supir angkot. Pelaku menyiapkan sebuah gunting dalam saku celananya lalu menusukkannya ke bagian leher korban, tepat di bagian urat nadinya hingga tewas bersimbah darah. Peristiwa tersebut sempat menjadi tontonan warga dan langsung melaporkannya ke Polsek Bengkong.

“Pelaku sempat minum tuak sebelum membunuh korban. Saat korban lewat, langsung ditusuk. Kena ke bagian leher. Pas urat nadinya. Kemudian pelaku lari. Pelaku ditangkap di ruko kosong di wilayah Bengkong Sarmen,” terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian diantaranya; sebuah gunting, sepasang sendal warna crem, baju kaos warna merah, sehelai kaos hitam, sehelai jeans panjang warnah biru, sehelai jeans pendek.

Sementara itu, Tersangka dihadapan awak media, dirinya mengatakan menyesal atas emosi sesaatnya yang kemudian berakibat pada kehilangan nyawa korban.

“Waktu itu dia masih ngomong. Dan saya tanya, apa masalahnya? Kenapa rupanya. Dia maki saya. Ya, saya menyesal karena sudah buat dia meninggal,” ucap H.

Atas perbuatannya itu, terhadap tersangka dijerat dengan pasal 360 KUHP jo 338 dengan ancaman penjara  seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara. (non)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *