Kejaksaan Temukan Dugaan Pungutan Liar Perjalanan Dinas ASN Sekwan DPRD Batam

Gedung DPRD Batam

Bataminfo.co.id, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam terus melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam, tahun 2017-2019 yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 2 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, tim penyidik menemukan temuan baru terkait adanya dugaan pungutan liar uang perjalanan dinas pegawai Sekretariat Dewan Batam dalam kurun waktu tersebut.

“Ada fakta baru yang ditemukan, perkembangan penyidikan perkara Sekwan Kota Batam,” kata Hendarsyah Yusuf Permana, Kamis (25/6/2020) siang.

Hendar menjelaskan, fakta baru yang ditemukan tim penyidik yakni telah terjadi pemotongan uang perjalanan dinas pegawai Sekwan Batam dalam kurun waktu 2017-2019. Uang perjalanan dinas yang dikelola oleh sekwan tersebut dipotong bila asn hendak mengikuti perjalanan dinas.

BACA JUGA:   Hanya Menyediakan 200 Kuota Vaksin, Warga : Nekat Ikut Ngantre di Kejari Batam Walau Belum Daftar Online

“Intinya ‘sunat’ uang jalan PNS di Sekwan Kota Batam. Pungli jatuhnya. Kalau tidak setor, maka (PNS) tidak ikut perjalanan dinas,” kata Hendar lagi.

Namun demikian, pihaknya masih enggan membeberkan berapa nilai total besaran potongan atas uang perjalanan dinas tersebut dan total keseluruhannya,

“Itu dulu lah. Jangan tanya yang lain dulu,” kata Hendar.

Kendati demikian, hingga saat ini pihak Pidsus Kejari Batam belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam. Meskipun beberapa waktu lalu, Kejari Batam telah menerima pengembalian uang hasil tindak kejahatan dari sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang turut mengembalikan uang fee tersebut yakni Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam. Kamaluddin diketahui mengembalikan uang fee atas pekerjaan pengadaan konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam sebesar Rp9,8 juta kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Pengembalian ini sebagai itikad baik dari Kamaluddin yang berstatus saksi dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:   Wagub Marlin Yakin Penanganan Stunting di Kepri Semakin Baik

Dalam konferensi pers yang digelar Kejari Batam, Rabu (17/6) lalu disebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diketahui bahwa Kamaluddin memiliki perusahaan yang dipinjam oleh temannya sebagai rekanan penyedia konsumsi beberapa kegiatan pimpinan DPRD Kota Batam.

“MK (Muhammad Kamaluddin) dulunya adalah wiraswasta yang dipinjam perusahaannya. Sekarang yang bersangkutan menjadi anggota dewan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Hendar Yusuf Permana.

Tak hanya MK, lanjut Hendar, 11 saksi lain juga melakukan pengembalian uang hasil kejahatan yang sempat dinikmati sebelumnya, beberapa diantaranya sebagai berikut :

BACA JUGA:   Modus Sembunyikan Narkotika di Dubur, Polisi Amankan Ribuan BB

1. RG selaku rekanan atau penyedia sebesar Rp9,8 juta dan Rp22 juta

2. LR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebesar Rp10 juta

3. RFS sebagai (PPTK) sebesar Rp16 juta

4. TRJ yang merupakan rekanan senilai Rp3 juta

5. DRTS yang juga merupakan pihak rekanan sebesar Rp8.412.000

6. MRL selaku PPTK sebesar Rp15 juta,

7. AWN sebagai rekanan sebesar Rp3,7 juta

8. RRD sebagai penyedia sebesar Rp14 juta dan TF sebagai PPK sebesar Rp41 juta.

“Total pengembalian yang telah kami terima seluruhnya yakni Rp160.072.000,” pungkasnya. (nio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *