slot gacor
Tak Diberi Uang, Gerombolan Pengamen Keroyok Pemilik Ruko di Nagoya Newton - BatamInfo.co.id

Tak Diberi Uang, Gerombolan Pengamen Keroyok Pemilik Ruko di Nagoya Newton

HS, salah satu dari enam orang pelaku pengeroyokan yang diamankan Polsek Lubuk Baja. Foto: istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Gerombolan pengamen mengeroyok salah seorang warga pemilik ruko di Nagoya Newton, Kota Batam, lantaran sakit hati karena tak diberi uang dan diusir. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepala dan punggung belakang

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (5/2/2022) lalu sekira pukul 02.00 WIB. Pelapor yang sedang beristirahat di lantai 2 ruko mendengar keributan di lantai bawah. Kemudian pelapor mengintip dari jendela dan melihat suaminya berinisial SA (korban, red) terbaring karena di keroyok 6 orang pria tak dikenal.

BACA JUGA:   Jembatan Batam-Bintan Akhirnya Jadi Juga Dibangun, ini Penjelasan Kementerian PUPR

Pada saat itu, salah satu pelaku inisial HS sedang memegang balok kayu dan melakukan pemukulan pada bagian punggung belakang sebelah kanan korban sebanyak 1 kali. Disaat itu juga, pelaku lainnya bersama-sama melakukan pemukulan dan menendang korban.

Setelah itu, warga disekitar langsung datang dan meleraikan sehingga dengan adanya kesempatan korban langsung menyelamatkan diri dan para pelaku langsung melarikan diri.

BACA JUGA:   Curi Kabel di Ruko Kosong, Tiga Kawanan Maling di Batam Diciduk Polisi

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu dari enam pelaku pengeroyokan tersebut. Adapun pelaku yang diamankan berinisial HS.

“Motifnya karena sakit hati tidak diberi uang dan di usir saat mengamen di ruko korban,” kata Budi, Rabu (23/2/2022).

BACA JUGA:   Amsakar Pastikan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan di APBD 2022 Sesuai Amanat Undang-undang

Pelaku, kata Budi, saat melakukan pengeroyokan dalam pengaruh minuman alkohol (mikol) dan habis ngelem.

“Pelaku HS ini hanya kenal satu pelaku lainnya berinisial D. Sedangkan yang lainnya tidak kenal,” kata Budi.

Atas perbuatannya, terang Budi, pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Untuk 5 pelaku lainnya saat ini sedang dalam penyelidikan,” tandas Budi. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *