Kemenaker Terbitkan Aturan Baru, JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto : Bisnis.com

Bataminfo.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

BACA JUGA:   Disperindag Sosialisasikan QRIS ke Pedagang Tradisional di Batam

Dikutip Medcom.id, peraturan tersebut artinya mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015, yang tidak menjelaskan secara spesifik usia pensiun peserta JHT.

Adapun aturan baru tersebut juga menjelaskan mengenai manfaat JHT yang dibayarkan kepada:

Peserta jika mencapai usia pensiun.
Peserta mengalami cacat total tetap.
Peserta meninggal dunia, hingga
Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

BACA JUGA:   Selama Pandemi Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan Banjir Aduan

Peraturan tersebut juga menjelaskan manfaat jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

“Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan perlindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti,” tulis aturan baru tersebut.

BACA JUGA:   Mulai Senin 1 Februari 2021 Cukai Rokok Naik 12,5 Persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *